1.491 Tenaga Honorer Kota Pariaman Bisa Mendaftar PPPK 2024

Penulis -

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 04:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pejabat (Pj) Sedako Pariaman Yaminu Rizal dan jajaran melakukan konsultasi ke BKN Regional XII Pekanbaru. (Foto: Kominfo Kota Pariaman)

Pejabat (Pj) Sedako Pariaman Yaminu Rizal dan jajaran melakukan konsultasi ke BKN Regional XII Pekanbaru. (Foto: Kominfo Kota Pariaman)

Pariaman, Javanusa—Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Yaminu Rizal melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XII Pekanbaru pada Kamis (3/10/2024).

Kunjungan ini bertujuan memastikan 1.491 tenaga honorer di Kota Pariaman dapat mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

“Kami berkomitmen memastikan seluruh 1.491 tenaga honorer dapat mendaftar sebagai PPPK tahun ini. Harapan kami, tidak ada yang terhalang dalam proses pendaftaran,” ujar Yaminu Rizal.

Dalam kunjungan tersebut, Yaminu didampingi Kepala Bappeda Hendri, Sekretaris BKPSDM Fuadi M, Sekretaris Kominfo Riky Falantino, Kabid Mutasi dan Informasi BKPSDM Andi Susanti, beserta sejumlah staf.

Sub Koordinator Pengangkatan ASN Kantor Regional XII BKN Pekanbaru, Iswahyudi, menjelaskan berdasarkan pengumuman BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 dibuka dalam dua periode:

  1. Periode I (1-20 Oktober 2024)
    • Pelamar Prioritas (Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023)
    • Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai database BKN
    • Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN
  2. Periode II (17 November – 31 Desember 2024)
    • Pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah
    • Termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah

Hasil konsultasi dengan pejabat BKN menghasilkan beberapa poin penting:

  • Pemerintah Kota Pariaman berkomitmen menuntaskan formasi 1.491 tenaga honorer tahun 2024
  • Formasi dapat diisi lintas OPD jika kualifikasi berbeda
  • Surat pernyataan harus ditandatangani oleh pimpinan OPD atau Sekda
  • Syarat utama adalah masa kerja minimal 2 tahun terhitung sejak 1 Oktober 2024
Baca Juga :  Hendri Septa-Ekos Albar Tinjau Kebakaran Pasar Raya, Ikut Turun Kapolda, Kapolres dan Dandim

Berita Terkait

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Balap Motor Kota Padang Sabet 3 Emas di Porprov Sumbar 2026, Target Juara Umum Makin Terbuka

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Muhammad Fakhri Ramadan Raih Emas Lompat Tinggi Porprov Sumbar 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Debut Manis, Alfarel Radhiya Bawa Emas MMA Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Berita Terbaru