10 Pelanggar Perda di Padang Jalani Sidang Tipiring, PKL hingga Pemilik Kafe Kena Denda

Penulis -

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 10 orang pelanggar Perda menjalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Jumat (3/10/2025). (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Sebanyak 10 orang pelanggar Perda menjalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Jumat (3/10/2025). (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Padang, Javanusa—Sebanyak 10 orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Jumat (3/10/2025).

Sidang digelar setelah para pelanggar berulang kali melakukan pelanggaran, meskipun sebelumnya petugas sudah menempuh langkah persuasif.

Hal ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan tidak diindahkan, sehingga penindakan hukum akhirnya dijalankan.

Dari jumlah tersebut, lima orang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditertibkan Satpol PP di kawasan Pantai Padang dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 200 ribu atau kurungan satu hari.

Sementara itu, tiga PKL lainnya dikenakan denda Rp 250 ribu atau kurungan satu hari. Tidak hanya itu, dua pemilik kafe yang beroperasi tanpa izin turut dijatuhi denda Rp 350 ribu atau kurungan dua hari.

Putusan terhadap 10 pelanggar Perda tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Adityo Danur Utomo, S.H. dalam persidangan. Proses persidangan berjalan lancar dan terbuka untuk umum.

Satpol PP Tegaskan Komitmen Penegakan Aturan

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra menegaskan sidang tipiring ini menjadi bukti keseriusan Pemko Padang dalam menegakkan aturan. Sekaligus memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Chandra berharap sidang tipiring dapat memberikan efek jera kepada pelanggar sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih disiplin menaati Perda.

“Kita harapkan sidang tipiring ini dapat memberikan efek jera terhadap pelanggar,” tutupnya. (*/red)

Baca Juga :  PKL di Pasar Raya Barat dan Jalan Sandang Pangan Ditertibkan

Berita Terkait

BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi
Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen
Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:43 WIB

BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:11 WIB

KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat

Berita Terbaru