Padang, Javanusa—Camat Lubuk Begalung (Lubeg), Nofiandi Amir, menghadiri sosialisasi pengelolaan sampah oleh Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) Kelurahan dengan sistem swakelola.
Kegiatan tersebut digelar di Palanta Nita Jaya RW 10, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, pada Sabtu (8/2/2025).
Dalam sambutannya, Nofiandi Amir menjelaskan sistem swakelola sampah di Kota Padang telah resmi diberlakukan sejak 1 Januari 2025.
Sistem ini bertujuan untuk mengatasi persoalan sampah di Kota Padang dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat melalui LPS Kelurahan.
“Di Kecamatan Lubeg, sebanyak 15 LPS Kelurahan telah terbentuk. Dari jumlah tersebut, 12 LPS di antaranya sudah menandatangani kontrak kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” ujar Nofiandi, yang akrab disapa Andi Amir.
Sistem swakelola sampah melalui LPS dirancang untuk membangun pengelolaan sampah yang terpadu dan terintegrasi.
Seluruh proses penanganan sampah, mulai dari sumber sampah hingga ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS), akan dikelola oleh kelompok swakelola melalui LPS.
LPS juga didukung oleh RT dan RW dalam melakukan pendataan wajib retribusi, yang mencakup rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas swasta milik masyarakat, serta fasilitas umum.
Nofiandi menambahkan, bagi rumah tangga yang telah berlangganan PDAM, retribusi sampah tidak lagi dipungut secara terpisah oleh LPS.
Hal ini karena retribusi sampah sudah termasuk dalam pembayaran tagihan PDAM. Sementara itu, rumah tangga non-PDAM akan membayar retribusi sampah langsung kepada petugas pemungut yang ditunjuk oleh LPS.
“Dengan demikian, tidak ada lagi masyarakat yang membayar retribusi ganda. Cukup satu kali pembayaran saja,” tegasnya.
Melalui sistem ini, diharapkan sampah dapat dikelola secara efektif dari sumbernya, sehingga tidak akan ada lagi TPS liar. Seluruh sampah akan dikelola oleh LPS Kelurahan secara terorganisir.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh para lurah, perwakilan RT/RW, serta perwakilan warga setempat. (*/jn01)






