15 LPS Kelurahan di Kecamatan Lubeg Terbentuk, 12 Sudah Kontrak dengan DLH

Penulis -

Sabtu, 8 Februari 2025 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Camat Lubeg, Nofiandi Amir menghadiri sosialisasi pengelolaan sampah oleh LPS Kelurahan di Palanta Nita Jaya RW 10, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Sabtu (8/2/2025). (Foto: Ist)

Camat Lubeg, Nofiandi Amir menghadiri sosialisasi pengelolaan sampah oleh LPS Kelurahan di Palanta Nita Jaya RW 10, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Sabtu (8/2/2025). (Foto: Ist)

Padang, Javanusa—Camat Lubuk Begalung (Lubeg), Nofiandi Amir, menghadiri sosialisasi pengelolaan sampah oleh Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) Kelurahan dengan sistem swakelola.

Kegiatan tersebut digelar di Palanta Nita Jaya RW 10, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, pada Sabtu (8/2/2025).

Dalam sambutannya, Nofiandi Amir menjelaskan sistem swakelola sampah di Kota Padang telah resmi diberlakukan sejak 1 Januari 2025.

Sistem ini bertujuan untuk mengatasi persoalan sampah di Kota Padang dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat melalui LPS Kelurahan.

“Di Kecamatan Lubeg, sebanyak 15 LPS Kelurahan telah terbentuk. Dari jumlah tersebut, 12 LPS di antaranya sudah menandatangani kontrak kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” ujar Nofiandi, yang akrab disapa Andi Amir.

Sistem swakelola sampah melalui LPS dirancang untuk membangun pengelolaan sampah yang terpadu dan terintegrasi.

Seluruh proses penanganan sampah, mulai dari sumber sampah hingga ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS), akan dikelola oleh kelompok swakelola melalui LPS.

LPS juga didukung oleh RT dan RW dalam melakukan pendataan wajib retribusi, yang mencakup rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas swasta milik masyarakat, serta fasilitas umum.

Nofiandi menambahkan, bagi rumah tangga yang telah berlangganan PDAM, retribusi sampah tidak lagi dipungut secara terpisah oleh LPS.

Hal ini karena retribusi sampah sudah termasuk dalam pembayaran tagihan PDAM. Sementara itu, rumah tangga non-PDAM akan membayar retribusi sampah langsung kepada petugas pemungut yang ditunjuk oleh LPS.

“Dengan demikian, tidak ada lagi masyarakat yang membayar retribusi ganda. Cukup satu kali pembayaran saja,” tegasnya.

Melalui sistem ini, diharapkan sampah dapat dikelola secara efektif dari sumbernya, sehingga tidak akan ada lagi TPS liar. Seluruh sampah akan dikelola oleh LPS Kelurahan secara terorganisir.

Baca Juga :  Perangi Narkoba, Camat Lubeg Luncurkan Desa Bersinar di Kelurahan Gates Nan XX

Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh para lurah, perwakilan RT/RW, serta perwakilan warga setempat. (*/jn01)

 

 

Berita Terkait

Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB