158 Jemaah Umrah Terdampak, Kemenhaj Dalami Dugaan Pelanggaran PT TAS

Penulis -

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenhaj periksa PT TAS terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada Juli–Agustus 2026. (Foto: Kemenhaj)

Kemenhaj periksa PT TAS terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada Juli–Agustus 2026. (Foto: Kemenhaj)

Jakarta, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah memeriksa PT TAS terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada Juli–Agustus 2026. Sebanyak 158 jemaah terdampak dalam kasus tersebut.

Dari jumlah itu, 120 jemaah diduga gagal berangkat ke Tanah Suci. Sementara itu, 38 jemaah menghadapi kendala saat proses kepulangan.

Kasubdit Penindakan Haji Khusus dan Umrah Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nano Sugianto, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan bukti.

Menurut Nano, pemeriksaan juga mencakup keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Ditjen Pengendalian melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti terhadap travel yang diduga melakukan pelanggaran gagal memberangkatkan atau memulangkan jemaahnya. Ini merupakan bagian dari komitmen Kemenhaj melindungi jemaah dan melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran,” kata Nano, Rabu (12/8/2026).

Kemenhaj telah memeriksa Direktur PT TAS berinisial NJ. Pemeriksaan juga melibatkan sejumlah jemaah yang terdampak serta pihak terkait lainnya.

Saat ini, penanganan kasus tersebut memasuki tahap pemeriksaan dan/atau penindakan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

PT TAS Terancam Sanksi Administratif

Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah, Ahmad Abdullah, mengatakan PT TAS diduga memenuhi unsur pelanggaran yang tercantum dalam Pasal 470 ayat (5) huruf e dan huruf h PP Nomor 28 Tahun 2025.

Abdullah menilai tingkat pelanggaran tersebut dapat menjadi dasar pemberian sanksi administratif. Penilaian itu berkaitan dengan 38 jemaah yang mengalami masalah kepulangan.

“Berdasarkan tingkat pelanggaran yang mengakibatkan terlantarnya 38 jemaah umrah, PPIU tersebut layak dikenai sanksi administratif sesuai tahapan yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025,” ujar Abdullah.

Ia menjelaskan, bentuk sanksi dapat berupa pembekuan Perizinan Berusaha. Dalam kasus dengan tingkat pelanggaran tertentu, sanksi juga dapat berujung pada pencabutan izin.

Baca Juga :  Kemenhaj Periksa 15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026

Namun, Kemenhaj masih mempertimbangkan sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain aspek administratif, Kemenhaj juga mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Pengawasan PPIU Diperkuat

Kemenhaj memastikan pemeriksaan terhadap PT TAS akan terus berlangsung. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk melindungi hak jemaah. Pemeriksaan dan penindakan akan dilakukan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Lindungi Dana Jemaah Umrah, Kemenhaj dan OJK Kaji Rekening Penampungan
Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data Jemaah Haji, Nomor Antrean Tetap Aman
Travel Umrah Diperingatkan Tak Promosikan Haji Khusus Tanpa Izin PIHK
368 ASN Lulus Seleksi Mutasi Karier Batch II, Mulai Bergabung 1 November 2026
189 Pengaduan Travel Haji dan Umrah Masuk hingga September 2026, Kemenhaj Perketat Pengawasan
Kemenhaj Sumbar Ingatkan Travel Umrah Gunakan Identitas Sesuai Izin, ID Card Wajib Diberikan H-1
Perkuat Perlindungan Jemaah, Kemenhaj Sumbar Bentuk Satgas Awasi Travel Umrah di Bandara
Sidak Travel Umrah di BIM, Kemenhaj Sumbar Temukan Jemaah Batal Berangkat

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:01 WIB

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI pada HUT ke-81, Ini Daftar dan Rinciannya

Berita Terbaru