Padang, Javanusa—Menyambut malam pergantian tahun baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan operasi pengawasan dan penertiban terhadap sejumlah tempat hiburan malam.
Langkah ini dilakukan guna menjaga ketertiban umum dan menghormati nilai-nilai spiritual umat Islam.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, menjelaskan operasi tersebut bersifat preventif. Tujuannya adalah memastikan keamanan dan ketertiban di malam pergantian tahun baru Islam.
“Pengawasan kami malam ini mencakup delapan tempat hiburan malam, termasuk kawasan Batang Arau. Kami juga membubarkan sekelompok remaja yang diduga akan melakukan balap liar di kawasan Khatib Sulaiman,” ujar Rio Ebu.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan 18 remaja putri yang berada di berbagai lokasi tanpa identitas resmi. Mereka kemudian dibawa ke Markas Satpol PP di Jalan Malaka untuk pendataan dan pembinaan.
“Sebagian dari mereka tidak membawa KTP, dan ada yang mengenakan pakaian tidak pantas. Ini melanggar Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” tegas Rio.
Selain penertiban remaja, petugas juga menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pemilik tempat hiburan. Umumnya, para pelaku usaha melampaui batas jam operasional yang telah ditetapkan.
“Kami telah mengingatkan pemilik usaha agar mematuhi aturan yang berlaku dan ikut menjaga ketertiban di Kota Padang,” tambahnya. (*/red)






