THR 2026 Wajib Dibayar, Kemnaker Siapkan Posko Pengaduan dan Konsultasi bagi Pekerja

Penulis -

Minggu, 8 Maret 2026 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menaker Yassierli meninjau Posko THR dan  BHR Keagamaan 2026 di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan. (Foto: Kemnaker)

Menaker Yassierli meninjau Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan. (Foto: Kemnaker)

Jakarta, Javanusa—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 untuk melayani konsultasi serta pengaduan pekerja terkait pembayaran THR menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.

Posko ini disiapkan sebagai kanal resmi bagi pekerja yang ingin memastikan haknya terpenuhi atau melaporkan pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan.

Posko THR 2026 menyediakan dua jenis layanan utama, yakni konsultasi dan pengaduan. Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026 untuk memberikan informasi mengenai hak pekerja atas THR dan BHR, termasuk ketentuan penerima, mekanisme penghitungan, serta persoalan yang muncul dalam kondisi tertentu seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan sebagian besar pertanyaan yang masuk berkaitan dengan kelayakan menerima THR serta cara perhitungannya, terutama bagi pekerja yang mengalami PHK menjelang hari raya.

“Pertanyaan yang sering muncul misalnya terkait hak THR bagi pekerja yang mengalami PHK dan bagaimana mekanisme perhitungannya,” ujar Yassierli saat meninjau posko tersebut.

Selain konsultasi, layanan pengaduan akan mulai diaktifkan pada H-7 sebelum Idul Fitri, sesuai dengan batas waktu pembayaran THR oleh perusahaan. Layanan ini beroperasi setiap hari pukul 08.00–15.00 WIB, termasuk akhir pekan dan hari raya.

Melalui layanan pengaduan, pekerja dapat melaporkan permasalahan seperti THR yang belum dibayarkan atau pembayaran yang dilakukan secara bertahap. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas di posko.

Kemnaker juga menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan secara daring melalui situs resmi poskothr.kemnaker.go.id serta layanan WhatsApp di nomor 081280001112. Layanan ini disediakan agar pekerja dapat mengakses informasi tanpa harus datang langsung ke lokasi posko.

Selain posko di tingkat pusat, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong pembentukan posko serupa di dinas ketenagakerjaan provinsi, kabupaten/kota, serta kawasan industri yang terintegrasi dengan posko nasional.

Baca Juga :  Rekrutmen PT Amman Mineral Internasional Tbk, 4 Posisi, Batas Akhir Pendaftaran 17 September 2023

Pemerintah menegaskan bahwa THR dan BHR merupakan kewajiban pemberi kerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. (*/red)

Berita Terkait

Polri dan Kemkomdigi Perkuat Kerja Sama Berantas Kejahatan Siber
Pemerintah Pangkas Ekspor Gas 8 Persen, Bahlil Pastikan Tak Langgar Kontrak
Polri Kerahkan 200 Personel Brimob dan 10 Bareskrim Tangani Karhutla di Kalimantan
Hadapi Kekeringan dan Karhutla, Kemenag Ajak Umat Islam Salat Istisqa
Operasi Patuh 2026 Dimulai Hari Ini, Korlantas Polri Utamakan Edukasi dan Keselamatan
Kapolri Ungkap Laboratorium Sabu di Aceh, Hampir 1,2 Ton Narkotika Disita
BGN Kembalikan Rp160,37 Miliar ke Kas Negara, Tindak Lanjuti Temuan BPK
MUI Desak Pemerintah Segera Putuskan Nasib Konser Andrea Bocelli di Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Progres Flyover Sitinjau Lauik I Capai 35,275 Persen, Jembatan 1 Rampung

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Pemerintah Siapkan Storage di Dalam Negeri, Impor Crude Tak Lagi Mampir ke Negara Lain

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:02 WIB

Pemko Padang Lengkapi Fasilitas Basement Blok II dan III Pasar Raya, Pedagang Diminta Mulai Berjualan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Tekan Gejolak Harga Pangan, Pemerintah Gelar GPM Serentak di 38 Provinsi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Gerakan Pangan Murah Payakumbuh, Cabai Merah Dijual Rp50 Ribu per Kg

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Pemko Padang dan UPTD PPD Padang Perkuat Sinergi, Optimalkan PAD Lewat Inovasi Layanan Pajak Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Gandeng BRI, Pemko Padang Pacu PAD Lewat Digitalisasi Retribusi dan Pajak Daerah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Optimalkan PAD Lewat Digitalisasi, Pemko Padang Jajaki Kerja Sama dengan BRI

Berita Terbaru