34 Kasus Haji dan Umrah Diserahkan ke Bareskrim, Kemenhaj Tegaskan Perlindungan Jemaah

Penulis -

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid. (Foto: Kemenhaj)

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid. (Foto: Kemenhaj)

Jakarta, Javanusa—Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen Pengendalian PHU) menyerahkan 34 kasus kepada Bareskrim Polri hingga 18 Agustus 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan haji dan umrah sekaligus upaya memperkuat perlindungan jemaah.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengatakan pihaknya akan membawa aduan yang membutuhkan pendalaman dan proses hukum kepada aparat penegak hukum (APH).

“Pengawasan tidak boleh berhenti pada laporan. Ketika ada dugaan pelanggaran yang membutuhkan pendalaman dan penegakan hukum, kami akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan. Fokus kami satu, melindungi jemaah,” ujar Harun Al Rasyid di Jakarta, Rabu (19/8).

34 Aduan Masuk Proses Penegakan Hukum

Data Ditjen Pengendalian PHU per 18 Agustus 2026 mencatat 34 teradu atau tergugat telah diserahkan kepada APH. Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.

Pada kategori haji khusus, terdapat 14 teradu. Mereka terdiri atas BL–AHI, DCU, SA–NT, BTI, AAMB, EBS, GTT, A, HCI, EIT, FMA, MDW–MKHU, HK dan YAB.

Sementara itu, kategori umrah mencatat 19 teradu yang masuk dalam penyerahan kasus. Nama yang tercantum yakni TMT, ESH, DTT, FSI, NK–MWW, BUWM, SCMP, MT, SLUHS, KTI, DI–SCW, EG, VBM, MSA, H, ADM–FRU, JAW, AA dan MIW–SA.

Selain dua kategori tersebut, satu kasus dari penyelenggaraan haji reguler juga diserahkan kepada APH, yakni KBIHU (B/YAA).

Penyerahan Kasus Bukan Bukti Pelanggaran

Harun menekankan bahwa penyerahan kasus kepada aparat penegak hukum tidak serta-merta menunjukkan bahwa pihak terlapor telah melakukan pelanggaran atau tindak pidana.

Menurut dia, proses pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan APH melalui pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.

“Statusnya adalah penanganan dan penegakan hukum. Soal terbukti atau tidak, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses dan alat bukti yang ada. Karena itu, kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya.

Baca Juga :  Distribusi Kartu Nusuk Jemaah Haji Disiapkan Tepat Waktu, Simulasi Tunjukkan Kesiapan Sistem
Ditjen Pengendalian PHU Catat 137 Laporan

Di luar 34 kasus yang telah diserahkan kepada APH, Ditjen Pengendalian PHU mencatat 137 laporan dalam register pengelolaan aduan atau kasus per 18 Agustus 2026.

Laporan tersebut mencakup berbagai tahapan penanganan. Di antaranya kasus yang terindikasi atau diduga melanggar aturan, proses pengawasan, klarifikasi, pemeriksaan, pendalaman, hingga penanganan kasus atau perkara.

Harun menilai jumlah laporan tersebut menjadi pengingat bagi penyelenggara haji dan umrah untuk memperbaiki tata kelola. Penyelenggara juga harus memastikan seluruh hak jemaah tetap terlindungi.

“Jemaah datang dengan kepercayaan. Kepercayaan itu harus dijaga dengan layanan yang benar, dana yang aman, informasi yang transparan, dan tanggung jawab yang jelas. Jangan sampai kepercayaan jemaah justru menjadi pintu masuk terjadinya pelanggaran,” ujarnya.

Kemenhaj Perkuat Pengawasan Haji dan Umrah

Kementerian Haji dan Umrah berkomitmen memperkuat pengawasan bersama berbagai pemangku kepentingan. Pengawasan tersebut diarahkan untuk membangun penyelenggaraan haji dan umrah yang tertib serta berintegritas.

“Kami ingin membangun ekosistem haji dan umrah yang sehat. Penyelenggara yang tertib dan berintegritas tentu akan kami dorong, sementara setiap dugaan pelanggaran akan kami tindaklanjuti sesuai aturan,” kata Harun.

Data Ditjen Pengendalian PHU menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan berlangsung secara berjenjang. Prosesnya dimulai dari penerimaan aduan, kemudian berlanjut ke klarifikasi dan pemeriksaan.

Jika hasil penanganan membutuhkan proses hukum lebih lanjut, Ditjen Pengendalian PHU dapat melibatkan aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Kemenhaj Catat 244 Kasus Haji dan Umrah, Potensi Kerugian Jemaah Capai Rp247,65 Miliar
Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Pakai Direct Flight, Hindari Transit Singapura-Malaysia
Kemenhaj Perkuat Pengawasan Umrah, Antisipasi Situasi Darurat dan Force Majeure
Kemenhaj dan Kemenbud Jajaki Pembentukan Museum Haji Indonesia
Menhaj Irfan Yusuf Buka Suara soal Pengangkatan Anaknya sebagai Tenaga Ahli
Jadwal Haji 2027 Ditetapkan, Jemaah Masuk Asrama Mulai 10 April
Belanja Haji Tembus Rp4 Triliun, Menhaj Dorong UMKM Daerah Perluas Pasar
Menhaj Perketat Istitaah Kesehatan Jemaah Haji, Imbau Travel Pilih Penerbangan Langsung

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Pencuri Komponen Pendeteksi Banjir di Padang Ditangkap, 2 Kabur

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:07 WIB

Polda Sumbar Ungkap Dugaan Judi Togel Online di Padang, Uang Rp4,15 Juta Disita

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Modus Penimbunan BBM Subsidi di Sumbar, Pelaku Gunakan Kantong Plastik dan Kotak Ikan

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Polda Sumbar Ungkap 24 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 25 Tersangka Diamankan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:30 WIB

BPBD Padang Evakuasi Pohon Karet Tumbang di Kalumbuk, Jalan Kembali Normal

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:21 WIB

Hilang Kendali, Dua Mobil Terperosok ke Sawah di Jalan Solok-Padang

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Rumah Wartawan Harian Singgalang Dibobol Maling, Laptop, HP dan Tiga Hardisk Raib

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Polda Sumbar Razia Tempat Hiburan Malam di Padang, Dua Pengunjung Positif Metamfetamin

Berita Terbaru

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah. (Foto: Kemnaker)

Nasional

Kemnaker Buka Pendaftaran MagangHub Batch 3, Cek Jadwalnya

Rabu, 28 Okt 2026 - 20:41 WIB