Relawan SPPG Wajib Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Penulis -

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati saat menyampaikan paparan pada Rapat Koordinasi Percepatan Perolehan SLHS dan Peningkatan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di SPPG Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. (Foto: Biro Hukum dan Humas BGN)

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati saat menyampaikan paparan pada Rapat Koordinasi Percepatan Perolehan SLHS dan Peningkatan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di SPPG Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. (Foto: Biro Hukum dan Humas BGN)

Makassar, Javanusa—Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), Khairul Hidayati menegaskan seluruh relawan dan pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurutnya, relawan dan pekerja SPPG memegang peran penting dalam menjalankan program karena mereka bekerja setiap hari dengan tingkat risiko yang tinggi.

Hida menjelaskan kewajiban perlindungan tenaga kerja tersebut mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025. Aturan itu mewajibkan setiap yayasan memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai dan relawan.

“Sesuai Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, setiap yayasan wajib memastikan BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai dan relawan,” ucap Hida dalam kegiatan Koordinasi Percepatan Perolehan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Peningkatan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di SPPG Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (12/5).

Hida menambahkan biaya operasional sebesar Rp3.000 yang dibayarkan secara at cost juga dapat digunakan untuk membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan relawan.

“Biaya operasional sebesar Rp3000 yang saat ini dibayarkan secara at cost, salah satu penggunaannya adalah untuk membayar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan relawan. Jadi, pada dasarnya ini merupakan hak mereka. Dengan demikian, seluruh relawan/pegawai di SPPG berhak mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kesehatan,” tegasnya.

Perlindungan untuk Menjaga Kualitas Program MBG

Hida menilai perlindungan tersebut menjadi bentuk kehadiran negara dalam menjaga keselamatan para pelaksana Program MBG di lapangan.

Melalui kerja sama antara BGN dan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja SPPG akan memperoleh berbagai perlindungan. Perlindungan itu meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, santunan, layanan kesehatan, hingga beasiswa pendidikan anak.

Baca Juga :  BGN Dorong 8 Kebiasaan Baik dalam Pelaksanaan MBG di Sekolah

Dia menegaskan perlindungan tenaga kerja bukan sekadar kebijakan administratif. Menurutnya, langkah itu juga menjadi strategi menjaga kualitas pelayanan Program MBG secara nasional.

“Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, maka kualitas pelayanan juga akan meningkat, dan pada akhirnya keberlanjutan program akan lebih terjaga,” ujarnya.

Penguatan SLHS Butuh Kolaborasi

Selain perlindungan tenaga kerja, Hida juga menyoroti percepatan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di lingkungan SPPG.

Dia menekankan penguatan perlindungan ketenagakerjaan dan percepatan SLHS membutuhkan kolaborasi banyak pihak. Kolaborasi itu melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, BPOM, hingga yayasan pengelola SPPG.

Hida berharap Sulawesi Selatan dapat menjadi contoh dalam membangun tata kelola SPPG yang aman, tertib, profesional, dan berkelanjutan.

Menurutnya, Program MBG bukan sekadar program pembagian makanan. Program itu juga menjadi investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas generasi bangsa.

“Keberhasilan program pada akhirnya tidak hanya diukur dari jumlah makanan yang dibagikan, tetapi dari seberapa aman dan berkualitas program tersebut dijalankan,” pungkasnya. (*/red)

Berita Terkait

Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:01 WIB

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI pada HUT ke-81, Ini Daftar dan Rinciannya

Berita Terbaru