Makassar, Javanusa—Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), Khairul Hidayati menegaskan seluruh relawan dan pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, relawan dan pekerja SPPG memegang peran penting dalam menjalankan program karena mereka bekerja setiap hari dengan tingkat risiko yang tinggi.
Hida menjelaskan kewajiban perlindungan tenaga kerja tersebut mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025. Aturan itu mewajibkan setiap yayasan memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai dan relawan.
“Sesuai Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, setiap yayasan wajib memastikan BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai dan relawan,” ucap Hida dalam kegiatan Koordinasi Percepatan Perolehan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Peningkatan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di SPPG Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (12/5).
Hida menambahkan biaya operasional sebesar Rp3.000 yang dibayarkan secara at cost juga dapat digunakan untuk membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan relawan.
“Biaya operasional sebesar Rp3000 yang saat ini dibayarkan secara at cost, salah satu penggunaannya adalah untuk membayar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan relawan. Jadi, pada dasarnya ini merupakan hak mereka. Dengan demikian, seluruh relawan/pegawai di SPPG berhak mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kesehatan,” tegasnya.
Perlindungan untuk Menjaga Kualitas Program MBG
Hida menilai perlindungan tersebut menjadi bentuk kehadiran negara dalam menjaga keselamatan para pelaksana Program MBG di lapangan.
Melalui kerja sama antara BGN dan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja SPPG akan memperoleh berbagai perlindungan. Perlindungan itu meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, santunan, layanan kesehatan, hingga beasiswa pendidikan anak.
Dia menegaskan perlindungan tenaga kerja bukan sekadar kebijakan administratif. Menurutnya, langkah itu juga menjadi strategi menjaga kualitas pelayanan Program MBG secara nasional.
“Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, maka kualitas pelayanan juga akan meningkat, dan pada akhirnya keberlanjutan program akan lebih terjaga,” ujarnya.
Penguatan SLHS Butuh Kolaborasi
Selain perlindungan tenaga kerja, Hida juga menyoroti percepatan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di lingkungan SPPG.
Dia menekankan penguatan perlindungan ketenagakerjaan dan percepatan SLHS membutuhkan kolaborasi banyak pihak. Kolaborasi itu melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, BPOM, hingga yayasan pengelola SPPG.
Hida berharap Sulawesi Selatan dapat menjadi contoh dalam membangun tata kelola SPPG yang aman, tertib, profesional, dan berkelanjutan.
Menurutnya, Program MBG bukan sekadar program pembagian makanan. Program itu juga menjadi investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas generasi bangsa.
“Keberhasilan program pada akhirnya tidak hanya diukur dari jumlah makanan yang dibagikan, tetapi dari seberapa aman dan berkualitas program tersebut dijalankan,” pungkasnya. (*/red)






