Madinah, Javanusa—Jemaah haji penyandang disabilitas bersama Wakil Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia, Deka Kurniawan, melakukan audiensi dengan Menteri Haji dan Umrah RI (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf, di Kantor Daerah Kerja (Daker) Madinah, Arab Saudi, Selasa (2/6/2026).
Jemaah yang hadir mewakili berbagai ragam disabilitas, mulai dari disabilitas fisik, netra, hingga autisme atau Autism Spectrum Disorder (ASD).
Mereka berasal dari Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Ikatan Tuna Netra Muslim Indonesia (ITMI), serta orang tua penyandang autis dewasa.
Deka Kurniawan menegaskan bahwa keterlibatan penyandang disabilitas dalam audiensi tersebut menjadi penerapan prinsip hak asasi manusia (HAM), yakni Nothing About Us Without Us. Menurutnya, penyandang disabilitas merupakan pihak yang paling memahami kebutuhan mereka sehingga harus terlibat dalam penyelenggaraan Haji Inklusif.
Ia menjelaskan, audiensi tersebut bertujuan memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan haji 2026 yang mengusung tagline Haji Inklusif. Selain itu, pertemuan tersebut juga menjadi ruang penyampaian aspirasi untuk penyelenggaraan haji tahun 2027.
Menurut Deka, komitmen Kemenhaj dalam menghadirkan layanan ramah lansia, penyandang disabilitas, dan perempuan menjadi lompatan besar dalam pemenuhan hak kelompok rentan sesuai mandat hukum nasional maupun internasional.
“Kemenhaj juga menunjukkan konsistensinya dalam mewujudkan misi ketiga penyelenggaraan haji 2026, yaitu sukses peradaban dan keadaban. Peradaban yang maju diukur dari sejauh mana kelompok rentan memperoleh perlakuan setara, serta hak-haknya dihormati, dilindungi, dan dipenuhi,” ujarnya.
Aspirasi Peningkatan Aksesibilitas
Dalam audiensi tersebut, para perwakilan jemaah menyampaikan sejumlah masukan untuk meningkatkan kualitas layanan haji pada masa mendatang.
Ketua PPDI, Siswadi, menyoroti pentingnya peningkatan aksesibilitas secara menyeluruh. Menurutnya, perbaikan perlu mencakup hotel di Makkah dan Madinah, transportasi bus ramah disabilitas, hingga fasilitas khusus di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Ia juga mengusulkan agar materi sensitivitas disabilitas masuk dalam pelatihan petugas haji serta manasik bagi jemaah. Menurut Siswadi, regulasi dan keberpihakan pemerintah terhadap penyandang disabilitas serta lansia sudah berjalan baik. Namun, implementasinya di lapangan masih perlu diperkuat.
Sementara itu, Ipan Hidayatulloh dari ITMI menekankan pentingnya sosialisasi mengenai kuota afirmasi bagi penyandang disabilitas yang telah terdaftar haji minimal lima tahun beserta ketentuan pendampingnya.
“Di lapangan kami menemukan beberapa penyandang disabilitas yang sudah mendaftar lebih dari lima tahun belum dapat berangkat karena kurangnya informasi mengenai kebijakan tersebut,” ujarnya.
Dorongan Regulasi Kuota Afirmasi
Lilis Arofianti, yang mendampingi anaknya sebagai jemaah haji penyandang autisme, berharap penyandang autis yang memenuhi syarat istitha’ah tetap dapat menunaikan ibadah haji bersama pendamping.
“Alhamdulillah anak saya memenuhi syarat istitha’ah, memiliki pengalaman bepergian dengan pesawat, dan didampingi keluarga sehingga lolos proses skrining,” katanya.
Komnas Disabilitas bersama organisasi penyandang disabilitas juga mendorong Kemenhaj untuk merumuskan regulasi kuota afirmasi khusus bagi penyandang disabilitas.
Mereka menilai kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian dan prioritas keberangkatan. Terlebih, antrean haji reguler saat ini masih berlangsung cukup panjang. Prioritas tersebut ditujukan bagi penyandang disabilitas yang telah memenuhi syarat istitha’ah secara fisik maupun finansial.
Menteri Haji Apresiasi Masukan Jemaah
Menhaj Mochamad Irfan Yusuf menyambut baik kehadiran KND dan para jemaah haji penyandang disabilitas. Ia juga mengapresiasi berbagai masukan yang mereka sampaikan dalam audiensi tersebut.
“Terima kasih sudah berkenan hadir. Mudah-mudahan kerja sama ini dapat terus dilanjutkan,” ujarnya.
Menhaj menjelaskan bahwa Kemenhaj telah berupaya memperjuangkan pemahaman mengenai syarat istitha’ah kepada otoritas haji Arab Saudi.
Menurutnya, pemerintah Saudi sempat berpandangan bahwa jemaah berusia di atas 70 tahun dan pengguna kursi roda tidak perlu menunaikan ibadah haji.
“Tetapi kami terus meyakinkan mereka, dan alhamdulillah mereka dapat memahami,” ujar Menhaj.
Terkait sarana dan fasilitas di Armuzna, Menhaj mengakui masih terdapat berbagai tantangan yang dirasakan seluruh jemaah, termasuk penyandang disabilitas.
Karena itu, Kemenhaj terus menyampaikan permintaan dan masukan kepada pihak Saudi agar kualitas layanan terus meningkat.
“Hal itu memang berada di luar kewenangan kami. Kami terus menyampaikan permintaan dan imbauan, tetapi pelaksanaannya tetap menjadi kewenangan penyelenggara Armuzna,” tandasnya. (*/red)






