Jakarta, Javanusa—Kementerian Agama (Kemena) memperkuat peran zakat sebagai instrumen perlindungan sosial keagamaan dalam penanganan bencana di wilayah Sumatera.
Melalui sinergi nasional zakat, dana umat dikonversi menjadi intervensi terukur yang menjangkau fase darurat hingga pemulihan.
Program ini berlangsung sejak akhir November 2025 hingga awal Januari 2026 di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pendekatan ini dikembangkan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam Kemenag. Paradigma pengelolaan zakat didorong bergeser dari bantuan karitatif menjadi sistem perlindungan sosial umat. Skema ini memastikan zakat bekerja berkelanjutan, tidak berhenti pada fase darurat semata.
Tanggap Darurat: Pangan dan Logistik Penyintas
Pada fase tanggap darurat, sinergi nasional zakat melibatkan BAZNAS dan berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Sebanyak 385.330 porsi makanan siap saji disalurkan untuk menjaga kebutuhan dasar penyintas. Distribusi meliputi 276.656 porsi di Aceh, 57.472 porsi di Sumatera Utara, dan 51.202 porsi di Sumatera Barat.
Selain makanan siap saji, zakat juga mendukung ketahanan pangan keluarga. Tercatat 239.021 paket sembako dan logistik keluarga telah didistribusikan ke wilayah terdampak. Bantuan ini menjadi penyangga awal bagi rumah tangga penyintas bencana.
Zakat turut menopang layanan kesehatan di 37 titik pos kesehatan. Sebanyak 19 titik berada di Aceh, sembilan di Sumatera Utara, dan sembilan di Sumatera Barat. Total 10.497 jiwa telah menerima layanan kesehatan dari pos-pos tersebut.
Pelayanan ini didukung oleh 5.874 relawan dan personel respon. Para relawan terjun langsung ke lapangan untuk memastikan bantuan berfungsi optimal. Kehadiran mereka memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat.
Pemulihan: Pembangunan Rumah Sementara
Memasuki fase pemulihan, zakat diarahkan pada intervensi yang lebih struktural. Dompet Dhuafa membangun 1.000 unit Rumah Sementara (Rumtara) di tiga provinsi terdampak. Sebanyak 200 unit ditargetkan rampung pada Januari 2026.
Sementara itu, Rumah Zakat membangun 100 unit hunian sementara (huntara) di Aceh Utara.
Program ini dibarengi pelatihan konstruksi kayu bagi warga setempat. Langkah tersebut bertujuan memperkuat kapasitas masyarakat lokal dalam pemulihan pascabencana.
Air Bersih, Pendidikan, dan Konektivitas
Zakat juga menjaga keberlanjutan layanan dasar penyintas. Sebanyak 29.000 mushaf Al-Qur’an dan buku Iqra, serta 3.548 paket bantuan pendidikan siswa telah disalurkan. Dukungan ini memastikan aktivitas pendidikan dan keagamaan tetap berjalan.
Untuk kebutuhan air bersih dan sanitasi, zakat mendukung distribusi 1,3 juta liter air bersih.
Selain itu, dibangun 60 sumur bor dan disediakan 10 unit alat filter air siap minum. Di sektor konektivitas, bantuan mencakup 35 unit genset dan 15 perangkat Starlink.
Zakat Tidak Boleh Berhenti di Fase Darurat
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan arah kebijakan tersebut. Menurut dia, zakat harus bekerja sebagai sistem perlindungan sosial umat.
“Zakat tidak boleh berhenti sebagai respons darurat. Ia harus menjaga akses pangan, air bersih, pendidikan, listrik, dan konektivitas agar penyintas bisa memulihkan kehidupannya,” ujar Waryono.
Dengan pendekatan ini, zakat tidak lagi bergerak berdasarkan empati sesaat. Zakat bertransformasi menjadi instrumen kebijakan sosial-keagamaan yang menopang daya tahan masyarakat. Model ini relevan menghadapi krisis bencana yang semakin kompleks dan berulang. (*/red)






