Makkah, Javanusa—Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menerima penghargaan dari Yayasan Waqaf Al-Mushaf atas kerja sama dalam penyelenggaraan layanan dam jemaah haji Indonesia melalui proyek resmi Adahi.
General Supervisor Yayasan Waqaf Al-Mushaf, Iskandar Muhammad Ismail, menyerahkan penghargaan tersebut kepada Ketua PPIH Arab Saudi yang juga Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI, Ian Heriyawan.
Selama ini, Yayasan Waqaf Al-Mushaf memfasilitasi kerja sama dengan Adahi, penyelenggara dam resmi di Arab Saudi. Lembaga tersebut menjalin kemitraan dengan Kementerian Haji dan Umrah RI melalui PPIH Arab Saudi serta Kantor Urusan Haji (KUH) Jeddah.
Ian Heriyawan menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diberikan kepada PPIH Arab Saudi. Menurutnya, sinergi dengan berbagai pihak di Arab Saudi berperan penting dalam memastikan pelaksanaan dam bagi jemaah haji Indonesia berlangsung sesuai ketentuan, tertib, dan akuntabel.
“Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas kerja sama yang telah terbangun dengan baik. Kami berterima kasih kepada Yayasan Waqaf Al-Mushaf dan seluruh pihak yang telah mendukung layanan dam jemaah haji Indonesia melalui mekanisme resmi yang berlaku di Arab Saudi,” ujar Ian saat menerima penghargaan di Kantor Daker Makkah, Senin (8/6/2026).
Dorong Pelaksanaan Dam Melalui Jalur Resmi
Ian menegaskan, Kementerian Haji dan Umrah terus mendorong pelaksanaan layanan dam melalui jalur resmi, aman, dan sesuai syariat Islam. Langkah tersebut bertujuan memberikan kepastian kepada jemaah dalam menunaikan kewajiban dam selama menjalankan ibadah haji di Tanah Suci.
Ia menjelaskan, Adahi merupakan satu-satunya lembaga resmi yang ditunjuk Pemerintah Arab Saudi untuk mengelola dan melayani penyembelihan hewan dam serta kurban bagi jemaah haji.
Ribuan Jemaah Gunakan Layanan Dam Adahi
Dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, dam merupakan kewajiban yang harus ditunaikan jemaah akibat pelanggaran ketentuan ihram atau karena meninggalkan kewajiban manasik tertentu.
Pelaksanaan dam umumnya dilakukan melalui penyembelihan hewan ternak, seperti kambing, sapi, atau unta di Makkah. Dalam kondisi tertentu, dam dapat diganti dengan puasa sesuai ketentuan syariat.
Pada musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi, sebanyak 135.367 jemaah haji Indonesia telah melaksanakan penyembelihan hewan dam di Arab Saudi.
“Kami berharap kerja sama ini terus diperkuat ke depan. Sehingga layanan dam bagi jemaah haji Indonesia semakin tertata, transparan, dan memberi kemudahan bagi jemaah,” kata Ian. (*/red)






