Padang, Javanusa—Ribuan warga binaan pemasyarakatan di Sumatera Barat menerima remisi dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Minggu (17/8/2025).
Suasana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang tampak penuh harapan saat remisi diumumkan.
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Padang, Enjat Lukmanul Hakim, menjelaskan remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada narapidana yang telah berusaha memperbaiki diri dan mengikuti pembinaan dengan baik.
“Remisi umum diberikan kepada 4.188 orang narapidana dan anak binaan. Selain itu, remisi dasawarsa bertepatan dengan peringatan HUT RI juga diberikan kepada 4.647 orang,” jelasnya.
Enjat menambahkan, remisi dasawarsa adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan setiap 10 tahun sekali.
Dari total tersebut, sebanyak 4.091 orang menerima pengurangan sebagian. Sebanyak 74 orang langsung bebas melalui remisi umum II dan 58 orang memperoleh remisi dasawarsa II.
“Harapannya, warga binaan penerima remisi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk kehidupan lebih baik setelah kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Vasco Ruseimy, menegaskan remisi merupakan penghargaan sekaligus motivasi bagi warga binaan agar terus berkomitmen memperbaiki diri.
“Remisi diberikan bagi warga binaan yang menunjukkan disiplin, dedikasi, dan prestasi selama menjalani program pembinaan. Pemerintah ingin memberikan apresiasi nyata bagi mereka yang sungguh-sungguh mengikuti program dengan baik dan memenuhi syarat administratif maupun substantif,” ungkap Vasco. (*/red)






