Dharmasraya, Javanusa—Polres Dharmasraya bergerak cepat setelah pemantauan Aplikasi SiPongi+ mendeteksi empat titik panas atau hotspot kategori medium pada Senin, 24 Agustus 2026.
Petugas langsung melakukan pengecekan lapangan atau ground check. Polisi menemukan dua lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Timpeh dan Kecamatan Asam Jujuhan.
Salah satu titik kebakaran berada di kawasan hutan atau lahan perkebunan masyarakat, Nagari Timpeh, Kecamatan Timpeh.
Satreskrim Polres Dharmasraya melakukan pemantauan dengan dukungan citra satelit TERRA/AQUA. Hasil pemantauan menunjukkan enam bidang perkebunan warga terdampak kebakaran.
Total luas lahan yang terdampak mencapai sekitar 19,5 hektare. Rinciannya terdiri atas lahan Tumirin seluas 2,5 hektare, Sujito 6 hektare, dan Sugiono 5 hektare.
Kemudian, lahan Masra terdampak sekitar 2 hektare. Lahan milik Asep dan Asrial masing-masing mencapai sekitar 2 hektare.
Warga setempat, termasuk Tumirin dan Sugimin, menyebut kebakaran diperkirakan berlangsung pada Sabtu dan Minggu sebelumnya.
Ketika petugas tiba, sebagian besar api telah padam. Namun, beberapa titik api kecil masih terlihat di lokasi.
Personel Polres Dharmasraya bersama Bhabinkamtibmas Nagari Timpeh kemudian melakukan pemadaman lanjutan. Polisi juga mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Api Perkebunan Sawit Padam di Asam Jujuhan
Penanganan hotspot juga berlangsung di Jorong Bukit Sembilan, Nagari Alahan Nan Tigo, Kecamatan Asam Jujuhan.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Kepala Pospol Sungai Limau Aiptu Mushuri bersama Bhabinkamtibmas dan masyarakat mendatangi titik koordinat hotspot.
Titik tersebut berada di area perkebunan sawit milik warga. Petugas bersama masyarakat dan karyawan PT TKA segera melakukan pemadaman menggunakan mesin semprot.
Upaya tersebut berhasil menghentikan kobaran api. Kondisi di lokasi kini aman dan terkendali.
Kapolres Tegaskan Komitmen Tangani Karhutla
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menegaskan pihaknya serius mengantisipasi dan menangani Karhutla.
“Hutan adalah sumber kehidupan, bukan untuk dibakar dan dirusak. Bersama kita bisa mewujudkan Dharmasraya Hijau Tanpa Asap,” tegas AKBP Kartyana Widyarso.
Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa pembakaran hutan dan lahan melanggar hukum. Pelakunya dapat menghadapi sanksi pidana berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polres Siapkan Langkah Pencegahan
Untuk mencegah kebakaran meluas, Polres Dharmasraya menyiapkan sejumlah langkah strategis. Kepolisian akan membentuk dan mengaktifkan Posko serta Satgas Karhutla.
Selain itu, polisi meningkatkan kegiatan preemtif dan preventif. Edukasi kepada masyarakat akan dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial.
Polres juga menyiapkan sarana dan prasarana untuk mendukung penanganan Karhutla. Patroli gabungan di kawasan rawan akan ditingkatkan.
Koordinasi lintas sektor turut diperkuat. Polres akan bekerja sama dengan TNI, BPBD, pemerintah daerah, nagari, perusahaan, dan berbagai elemen masyarakat.
Polres Dharmasraya mengajak warga segera melapor jika menemukan indikasi kebakaran hutan dan lahan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat Kepolisian Call Center 110. (*)






