Jakarta, Javanusa—Kementerian Agama (Kemenag) akan memasukkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam pendidikan agama dan keagamaan.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi kelembagaan yang lebih terstruktur untuk memperkuat pendidikan nilai keagamaan, sekaligus menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025.
Kebijakan tersebut disampaikan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i saat memimpin rapat bersama jajaran Eselon I dan II di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Menurut Wamenag, respons terhadap isu penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) tidak cukup berhenti pada pernyataan sikap.
Kemenag perlu membangun langkah yang terencana melalui pendidikan, pembinaan keagamaan, dan sosialisasi secara berkelanjutan.
“Bagaimana ini (pencegahan budaya LGBTQ) menjadi bagian dari kerja Kementerian Agama yang masuk ke dalam pelajaran anak-anak,” ujar Wamenag.
Ia menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 telah memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Karena itu, Kemenag menilai perlu menghadirkan materi edukasi resmi di lingkungan pendidikan keagamaan.
Materi Akan Diterapkan di Madrasah hingga Perguruan Tinggi
Selanjutnya, Kementerian Agama akan menyiapkan bahan edukasi yang dapat diterapkan pada berbagai jenjang pendidikan agama dan keagamaan.
Materi tersebut direncanakan masuk ke madrasah, pesantren, serta perguruan tinggi keagamaan. Untuk mendukung pelaksanaannya, Kemenag segera membentuk tim khusus yang bertugas menyusun materi, membagi wilayah sosialisasi, hingga mengawal implementasi program di lapangan.
PTKN Didorong Menjadi Penguat Nilai Agama
Selain pendidikan dasar dan menengah, Kemenag juga meminta Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) mengambil peran aktif.
Menurut Wamenag, kampus keagamaan perlu menjadi ruang penguatan nilai agama, semangat kebangsaan, dan moralitas sosial.
“Perlu ada gerakan PTKN anti penyebaran budaya LGBTQ,” tegasnya.
Penyuluh Agama dan Majelis Taklim Jadi Saluran Edukasi
Di luar jalur pendidikan formal, Kemenag juga memperluas upaya edukasi melalui kegiatan pembinaan keagamaan di masyarakat.
Wamenag mengatakan penyuluh agama, khutbah Jumat, pengajian di masjid dan musala, serta majelis taklim dapat dimanfaatkan sebagai media penyampaian edukasi kepada masyarakat. Pendekatan tersebut dinilai lebih mudah menjangkau warga secara langsung.
“Penyuluh agama, khutbah Jumat, pengajian di masjid dan musala, serta majelis taklim dapat digunakan sebagai saluran edukasi. Pendekatan ini dinilai lebih praktis dan dapat menjangkau masyarakat secara langsung,” tegas Wamenag.
Gandeng Kementerian dan Ormas Keagamaan
Sebagai bagian dari pelaksanaan program, Kementerian Agama juga akan memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait serta organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ di berbagai lapisan masyarakat. (*/red)






