Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ bakal Masuk Materi Pendidikan Agama

Penulis -

Senin, 6 Juli 2026 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i saat memimpin rapat bersama jajaran Eselon I dan II di Kantor Pusat Kemenag, Jakarta, Senin (6/7/2026). (Foto: Kemenag)

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i saat memimpin rapat bersama jajaran Eselon I dan II di Kantor Pusat Kemenag, Jakarta, Senin (6/7/2026). (Foto: Kemenag)

Jakarta, Javanusa—Kementerian Agama (Kemenag) akan memasukkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam pendidikan agama dan keagamaan.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi kelembagaan yang lebih terstruktur untuk memperkuat pendidikan nilai keagamaan, sekaligus menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025.

Kebijakan tersebut disampaikan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i saat memimpin rapat bersama jajaran Eselon I dan II di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Menurut Wamenag, respons terhadap isu penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) tidak cukup berhenti pada pernyataan sikap.

Kemenag perlu membangun langkah yang terencana melalui pendidikan, pembinaan keagamaan, dan sosialisasi secara berkelanjutan.

“Bagaimana ini (pencegahan budaya LGBTQ) menjadi bagian dari kerja Kementerian Agama yang masuk ke dalam pelajaran anak-anak,” ujar Wamenag.

Ia menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 telah memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Karena itu, Kemenag menilai perlu menghadirkan materi edukasi resmi di lingkungan pendidikan keagamaan.

Materi Akan Diterapkan di Madrasah hingga Perguruan Tinggi

Selanjutnya, Kementerian Agama akan menyiapkan bahan edukasi yang dapat diterapkan pada berbagai jenjang pendidikan agama dan keagamaan.

Materi tersebut direncanakan masuk ke madrasah, pesantren, serta perguruan tinggi keagamaan. Untuk mendukung pelaksanaannya, Kemenag segera membentuk tim khusus yang bertugas menyusun materi, membagi wilayah sosialisasi, hingga mengawal implementasi program di lapangan.

PTKN Didorong Menjadi Penguat Nilai Agama

Selain pendidikan dasar dan menengah, Kemenag juga meminta Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) mengambil peran aktif.

Menurut Wamenag, kampus keagamaan perlu menjadi ruang penguatan nilai agama, semangat kebangsaan, dan moralitas sosial.

Baca Juga :  Prediksi Inggris vs Norwegia: The Three Lions Unggul Head to Head, Mampukah Haaland Ubah Sejarah?

“Perlu ada gerakan PTKN anti penyebaran budaya LGBTQ,” tegasnya.

Penyuluh Agama dan Majelis Taklim Jadi Saluran Edukasi

Di luar jalur pendidikan formal, Kemenag juga memperluas upaya edukasi melalui kegiatan pembinaan keagamaan di masyarakat.

Wamenag mengatakan penyuluh agama, khutbah Jumat, pengajian di masjid dan musala, serta majelis taklim dapat dimanfaatkan sebagai media penyampaian edukasi kepada masyarakat. Pendekatan tersebut dinilai lebih mudah menjangkau warga secara langsung.

“Penyuluh agama, khutbah Jumat, pengajian di masjid dan musala, serta majelis taklim dapat digunakan sebagai saluran edukasi. Pendekatan ini dinilai lebih praktis dan dapat menjangkau masyarakat secara langsung,” tegas Wamenag.

Gandeng Kementerian dan Ormas Keagamaan

Sebagai bagian dari pelaksanaan program, Kementerian Agama juga akan memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait serta organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ di berbagai lapisan masyarakat. (*/red)

Berita Terkait

Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Gulat Sumbang Dua Emas, Pasbar Buka Perolehan Medali di Porprov XVI Sumbar 2026

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB