Padang, Javanusa—Tiga perempuan diamankan petugas setelah tidak dapat menunjukkan identitas saat pemeriksaan di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Padang, Minggu (30/8/2026) dini hari.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari operasi gabungan Denpom 1/4 Padang bersama Satpol PP Kota Padang, TNI, dan Polri. Petugas menyasar sejumlah lokasi hiburan malam di kawasan Padang Barat dan Padang Selatan.
Dari unsur Pemerintah Kota Padang, operasi melibatkan Kepala Seksi Bina Potensi Satpol PP, Suwondo, serta Kepala Seksi Kerja Sama, Syikhtris.
Petugas memeriksa warga sipil dan pengunjung yang berada di sejumlah kafe serta tempat karaoke. Fokus pemeriksaan mencakup kelengkapan identitas dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Ada beberapa tempat kafe dan karaoke yang kita lakukan pemeriksaan terhadap kartu tanda pengenal atau KTP pengunjung,” ujar Suwondo.
Hasil pemeriksaan menemukan tiga perempuan yang tidak dapat memperlihatkan tanda pengenal kepada petugas.
Petugas kemudian membawa ketiganya ke Mako Satpol PP Kota Padang. Mereka menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Suwondo meminta seluruh pengelola tempat hiburan malam mematuhi aturan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya peran pengusaha hiburan dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Menurutnya, pengawasan bersama ini menjadi bagian dari sinergi lintas instansi untuk menjaga keamanan dan ketenteraman di Kota Padang.
Operasi gabungan tersebut sekaligus menjadi upaya menciptakan situasi Kota Padang yang tetap aman, tertib, dan kondusif. (*)






