Jakarta, Javanusa—Pemerintah menemukan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai standar yang tercantum pada label produk.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, mengatakan pemerintah langsung mengambil tindakan terhadap produk-produk tersebut.
Langkah yang ditempuh mencakup penarikan beras dari pasar, pencabutan izin, hingga proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat.
“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses,” tegas Amran dalam ekspos hasil pemeriksaan beras fortifikasi di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (15/9).
25 Merek Beras Masuk Temuan Pemerintah
Hasil pemeriksaan menunjukkan produk tersebut tidak memenuhi ketentuan SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan.
Produk itu juga tidak memenuhi SNI 9372:2025 yang mengatur beras fortifikasi.
Sebanyak 25 merek masuk dalam temuan pemerintah. Merek tersebut yakni WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Amran mengatakan pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap temuan tersebut. Beras merupakan pangan strategis yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Karena itu, pemerintah tidak hanya mengejar ketersediaan beras. Pengawasan juga mencakup mutu dan keamanan produk yang beredar.
Hasil Uji Laboratorium Jadi Dasar Penindakan
Temuan itu bermula dari pemeriksaan terhadap beras yang dipasarkan sebagai produk fortifikasi.
Pemerintah kemudian menguji sampel melalui sejumlah laboratorium bersertifikat.
Pemeriksaan berlangsung di Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab.
Hasil pengujian menunjukkan adanya produk yang diduga tidak memiliki kandungan fortifikasi sesuai informasi pada label.
“Setelah kita cek di laboratorium, ternyata tidak sesuai dengan labelnya. Ini yang kita tindak,” ujar Amran.
Menurut pemerintah, ketidaksesuaian tersebut menjadi persoalan serius karena konsumen membeli produk berdasarkan informasi kandungan yang tercantum pada kemasan.
Beras Fortifikasi Ditujukan untuk Kelompok Rentan
Amran menjelaskan bahwa fortifikasi memiliki tujuan berbeda dari beras premium.
Produk tersebut ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi kelompok rentan. Sasaran itu mencakup masyarakat miskin, ibu hamil dan menyusui, balita, serta kelompok yang membutuhkan dukungan pemenuhan gizi.
“Fortifikasi bukan untuk menggantikan beras premium. Fortifikasi ini untuk kelompok rentan, stunting, orang miskin, ibu hamil, menyusui, dan balita. Kalau dijual dengan harga sangat tinggi, tentu tidak tepat sasaran,” kata Amran.
Selain kandungan, pemerintah juga menemukan perbedaan harga yang sangat besar di pasaran.
Harga Beras Fortifikasi Capai Rp57.000 per Kilogram
Menurut Amran, harga yang seharusnya berada di kisaran Rp13.000 hingga Rp13.500 per kilogram ditemukan mencapai Rp57.000 per kilogram.
Perbedaan tersebut menjadi perhatian pemerintah karena konsumen membayar lebih mahal untuk produk dengan klaim kandungan fortifikasi tertentu.
“Yang tertinggi dijual Rp57.000. Seharusnya sekitar Rp13.500. Selisihnya bisa mencapai Rp44.100 per kilogram. Ini sangat merugikan konsumen,” ujarnya.
Pemerintah memperkirakan dugaan praktik tersebut dapat menimbulkan kerugian konsumen hingga sekitar Rp89 triliun.
Namun, angka tersebut masih berupa estimasi. Pemerintah masih melakukan pendalaman bersama aparat penegak hukum.
Amran menegaskan pemerintah akan menindak pihak yang mengambil keuntungan dengan merugikan masyarakat, terutama kelompok yang membutuhkan dukungan gizi.
“Jangan sampai ada yang menyusahkan rakyat kecil. Kita ingin semuanya tumbuh bersama, tetapi jangan ada yang merugikan rakyat kecil,” tegasnya. (*)






