Padang, Javanusa—Pemerintah Indonesia menggunakan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) untuk mengukur kualitas udara di berbagai wilayah. ISPU memiliki lima kategori, yaitu baik, sedang, tidak sehat, sangat tidak sehat, dan berbahaya.
Kategori baik menunjukkan kualitas udara yang sangat baik dan tidak memberikan efek negatif terhadap manusia, hewan, dan tumbuhan.
Kategori sedang menunjukkan kualitas udara yang masih dapat diterima pada kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan.
Kategori tidak sehat menunjukkan kualitas udara yang bersifat merugikan pada manusia, hewan, dan tumbuhan.
Kategori sangat tidak sehat menunjukkan kualitas udara yang dapat meningkatkan risiko kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar. Kategori berbahaya menunjukkan kualitas udara yang dapat merugikan kesehatan serius pada populasi dan perlu penanganan cepat.
Pemantauan kualitas udara secara berkala sangat penting untuk mengetahui kondisi udara di suatu wilayah. Informasi ini dapat digunakan untuk mengambil langkah-langkah pengendalian pencemaran udara yang tepat.
Kategori Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU)
Tentang ISPU telah diatur melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara. Oleh KLHK, kategori ISPU dibagi menjadi lima kategori sesuai rentang nilainya.
Pada tahun 2020, KLHK telah mengeluarkan Permen LHK No. 14 tahun 2020 tentang ISPU yang merupakan pengganti dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 45 tahun 1997 tentang Perhitungan dan Pelaporan serta Informasi ISPU.
Dalam peraturan tentang kualitas udara terbaru itu, tercantum bahwa perhitungan ISPU dilakukan pada 7 parameter, yakni PM10, PM2.5, NO2, SO2, CO, O3, dan HC. Terdapat penambahan 2 parameter, yakni HC dan PM2.5. Penambahan parameter ini didasari pada besarnya resiko HC dan PM2.5 terhadap kesehatan manusia.
Selain penambahan parameter, terdapat peningkatan frekuensi penyampaian informasi ISPU kepada publik. Perhitungan ISPU dilakukan berdasarkan nilai ISPU batas atas, ISPU batas bawah, ambien batas atas, ambien batas bawah, dan konsentrasi ambien hasil pengukuran.
Berikut 5 kategori ISPU beserta rentang nilai dan penjelasannya:
1. Kategori Baik (1-50)
Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dengan kategori Baik memiliki rentang nilai 1 sampai 50. Kategori Baik dengan rentang 1-50 artinya tingkat mutu udara yang sangat baik. Tidak memberikan efek negatif terhadap manusia, hewan, dan tumbuhan.
2. Kategori Sedang (51-100)
Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dengan kategori Sedang memiliki rentang nilai 51 sampai 100. Kategori Sedang dengan rentang 51-100 artinya tingkat mutu udara masih dapat diterima pada kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan.
3. Kategori Tidak Sehat (101-200)
Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dengan kategori Tidak Sehat memiliki rentang nilai 1 sampai 50. Kategori Baik dengan rentang 101-200 artinya tingkat mutu udara yang bersifat merugikan pada manusia, hewan, dan tumbuhan.
4. Kategori Sangat Tidak Sehat (201-300)
Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dengan kategori Sangat Tidak Sehat memiliki rentang nilai 201 sampai 300. Kategori Baik dengan rentang 201-300 artinya tingkat mutu udara yang dapat meningkatkan risiko kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar.
5. Kategori Berbahaya (>300)
Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dengan kategori Berbahaya memiliki rentang nilai lebih dari 300. Kategori Baik dengan rentang >300 artinya tingkat mutu udara yang dapat merugikan kesehatan serius pada populasi dan perlu penanganan cepat.
Dengan memahami kategori ISPU, masyarakat dapat lebih bijak dalam menjaga kesehatannya. Masyarakat diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan saat kualitas udara buruk. (*/jn01)
Sumber Berita : detik.com






