5 Kategori Indeks Kualitas Udara, Ini Rentang Nilai dan Penjelasannya

Penulis -

Kamis, 14 September 2023 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabup asap menyelimuti Kota Padang. (Diskominfo Padang)

Kabup asap menyelimuti Kota Padang. (Diskominfo Padang)

Padang, Javanusa—Pemerintah Indonesia menggunakan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) untuk mengukur kualitas udara di berbagai wilayah. ISPU memiliki lima kategori, yaitu baik, sedang, tidak sehat, sangat tidak sehat, dan berbahaya.

Kategori baik menunjukkan kualitas udara yang sangat baik dan tidak memberikan efek negatif terhadap manusia, hewan, dan tumbuhan.

Kategori sedang menunjukkan kualitas udara yang masih dapat diterima pada kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan.

Kategori tidak sehat menunjukkan kualitas udara yang bersifat merugikan pada manusia, hewan, dan tumbuhan.

Kategori sangat tidak sehat menunjukkan kualitas udara yang dapat meningkatkan risiko kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar. Kategori berbahaya menunjukkan kualitas udara yang dapat merugikan kesehatan serius pada populasi dan perlu penanganan cepat.

Pemantauan kualitas udara secara berkala sangat penting untuk mengetahui kondisi udara di suatu wilayah. Informasi ini dapat digunakan untuk mengambil langkah-langkah pengendalian pencemaran udara yang tepat.

Kategori Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU)

Tentang ISPU telah diatur melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara. Oleh KLHK, kategori ISPU dibagi menjadi lima kategori sesuai rentang nilainya.

Pada tahun 2020, KLHK telah mengeluarkan Permen LHK No. 14 tahun 2020 tentang ISPU yang merupakan pengganti dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 45 tahun 1997 tentang Perhitungan dan Pelaporan serta Informasi ISPU.

Dalam peraturan tentang kualitas udara terbaru itu, tercantum bahwa perhitungan ISPU dilakukan pada 7 parameter, yakni PM10, PM2.5, NO2, SO2, CO, O3, dan HC. Terdapat penambahan 2 parameter, yakni HC dan PM2.5. Penambahan parameter ini didasari pada besarnya resiko HC dan PM2.5 terhadap kesehatan manusia.

Baca Juga :  Pj Wako Padang Hadiri Sekolah Alam Ar-Royyan Wisuda Tahfiz ke-VIII

Selain penambahan parameter, terdapat peningkatan frekuensi penyampaian informasi ISPU kepada publik. Perhitungan ISPU dilakukan berdasarkan nilai ISPU batas atas, ISPU batas bawah, ambien batas atas, ambien batas bawah, dan konsentrasi ambien hasil pengukuran.

Berikut 5 kategori ISPU beserta rentang nilai dan penjelasannya:

1. Kategori Baik (1-50)

Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dengan kategori Baik memiliki rentang nilai 1 sampai 50. Kategori Baik dengan rentang 1-50 artinya tingkat mutu udara yang sangat baik. Tidak memberikan efek negatif terhadap manusia, hewan, dan tumbuhan.

2. Kategori Sedang (51-100)

Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dengan kategori Sedang memiliki rentang nilai 51 sampai 100. Kategori Sedang dengan rentang 51-100 artinya tingkat mutu udara masih dapat diterima pada kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan.

3. Kategori Tidak Sehat (101-200)

Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dengan kategori Tidak Sehat memiliki rentang nilai 1 sampai 50. Kategori Baik dengan rentang 101-200 artinya tingkat mutu udara yang bersifat merugikan pada manusia, hewan, dan tumbuhan.

4. Kategori Sangat Tidak Sehat (201-300)

Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dengan kategori Sangat Tidak Sehat memiliki rentang nilai 201 sampai 300. Kategori Baik dengan rentang 201-300 artinya tingkat mutu udara yang dapat meningkatkan risiko kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar.

5. Kategori Berbahaya (>300)

Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dengan kategori Berbahaya memiliki rentang nilai lebih dari 300. Kategori Baik dengan rentang >300 artinya tingkat mutu udara yang dapat merugikan kesehatan serius pada populasi dan perlu penanganan cepat.

Dengan memahami kategori ISPU, masyarakat dapat lebih bijak dalam menjaga kesehatannya. Masyarakat diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan saat kualitas udara buruk. (*/jn01)

Baca Juga :  55 Atlet Disabilitas Padang Siap Berjuang di PeSODa Sumbar

Sumber Berita : detik.com

Berita Terkait

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru