Jakarta, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menemukan sekitar separuh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terdaftar belum berstatus aktif.
Kondisi ini mendorong pemerintah membenahi tata kelola umrah, termasuk memperbarui regulasi dan mempercepat digitalisasi perizinan.
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj RI, Atty Novyanty, mengatakan pembenahan diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan penyelenggara sekaligus memperkuat perlindungan bagi jemaah.
Data Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) mencatat 3.631 PPIU telah terdaftar. Namun, sekitar 50 persen di antaranya tercatat tidak aktif.
Ratusan PPIU Berstatus Tidak Aktif
Atty menjelaskan, sebagian PPIU mengalami pemblokiran karena belum memenuhi kewajiban sertifikasi. Sementara itu, sebagian lainnya masih menunggu proses harmonisasi data.
“Aturan-aturan sebelumnya dari Kementerian Agama musti disesuaikan kembali agar menjawab tantangan riil di lapangan. Dari 3.631 PPIU hingga hari ini yang sudah terdaftar di SISKOPATUH, 50%-nya tidak aktif. Sekitar 200 di antaranya tidak aktif karena diblok akibat belum melakukan sertifikasi, sementara 60 PPIU lainnya nonaktif karena masih dalam proses harmonisasi data,” ujar Atty di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Menurut Atty, persoalan tidak hanya menyangkut status administrasi. Kemenhaj juga menemukan praktik pemberangkatan jemaah melalui biro perjalanan yang tidak sesuai dengan izin atau data penyelenggara.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena hampir separuh PPIU tercatat mengolah datanya secara mandiri. Namun, sebagian dari kelompok tersebut juga berada dalam status tidak aktif.
Kemenhaj Soroti Kepatuhan dan Legalitas Travel
Temuan itu menunjukkan bahwa aspek kepatuhan masih menjadi tantangan dalam penyelenggaraan perjalanan umrah. Pemerintah kini berupaya memastikan setiap travel menjalankan kegiatan sesuai izin dan ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan legalitas, Kemenhaj menyoroti pemahaman masyarakat ketika memilih biro perjalanan umrah. Jemaah masih mudah tertarik promosi melalui flyer maupun rekomendasi influencer di media sosial tanpa lebih dulu memeriksa legalitas penyelenggara.
Karena itu, penguatan pengawasan perlu berjalan bersama dengan peningkatan literasi masyarakat. Jemaah perlu memastikan status resmi travel sebelum menyerahkan dokumen maupun melakukan pembayaran perjalanan.
Perizinan Umrah Akan Didigitalisasi
Kemenhaj juga menyiapkan perubahan pada mekanisme perizinan. Pemerintah menilai proses administrasi sebelumnya masih membutuhkan sejumlah dokumen fisik yang dapat memperlambat pelayanan.
Atty mengatakan kementeriannya akan mengalihkan proses tersebut ke sistem digital.
“Kami mendorong pembaharuan di bidang perizinan. Selama ini prosesnya masih membutuhkan dokumen fisik rekomendasi dari Kanwil, yang kerap memakan waktu. Kedepannya, seluruh proses tersebut akan kami digitalisasi secara penuh,” tegas Atty Novyanty.
Digitalisasi diharapkan membuat proses perizinan lebih transparan dan efisien. Sistem berbasis data juga dapat membantu pemerintah memperkuat pemantauan terhadap status dan kepatuhan PPIU.
Dengan pembenahan tersebut, Kemenhaj menargetkan ruang bagi travel yang menjalankan pemberangkatan di luar prosedur resmi semakin terbatas.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk mengecek legalitas PPIU melalui saluran resmi kementerian. Langkah tersebut penting untuk membantu memastikan keamanan, kenyamanan, dan kelancaran perjalanan ibadah umrah. (*)






