50 Persen PPIU Tak Aktif, Kemenhaj Siapkan Digitalisasi Perizinan Umrah

Penulis -

Rabu, 30 September 2026 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj RI, Atty Novyanty. (Foto: Kemenhaj)

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj RI, Atty Novyanty. (Foto: Kemenhaj)

Jakarta, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menemukan sekitar separuh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terdaftar belum berstatus aktif.

Kondisi ini mendorong pemerintah membenahi tata kelola umrah, termasuk memperbarui regulasi dan mempercepat digitalisasi perizinan.

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj RI, Atty Novyanty, mengatakan pembenahan diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan penyelenggara sekaligus memperkuat perlindungan bagi jemaah.

Data Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) mencatat 3.631 PPIU telah terdaftar. Namun, sekitar 50 persen di antaranya tercatat tidak aktif.

Ratusan PPIU Berstatus Tidak Aktif

Atty menjelaskan, sebagian PPIU mengalami pemblokiran karena belum memenuhi kewajiban sertifikasi. Sementara itu, sebagian lainnya masih menunggu proses harmonisasi data.

“Aturan-aturan sebelumnya dari Kementerian Agama musti disesuaikan kembali agar menjawab tantangan riil di lapangan. Dari 3.631 PPIU hingga hari ini yang sudah terdaftar di SISKOPATUH, 50%-nya tidak aktif. Sekitar 200 di antaranya tidak aktif karena diblok akibat belum melakukan sertifikasi, sementara 60 PPIU lainnya nonaktif karena masih dalam proses harmonisasi data,” ujar Atty di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Menurut Atty, persoalan tidak hanya menyangkut status administrasi. Kemenhaj juga menemukan praktik pemberangkatan jemaah melalui biro perjalanan yang tidak sesuai dengan izin atau data penyelenggara.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena hampir separuh PPIU tercatat mengolah datanya secara mandiri. Namun, sebagian dari kelompok tersebut juga berada dalam status tidak aktif.

Kemenhaj Soroti Kepatuhan dan Legalitas Travel

Temuan itu menunjukkan bahwa aspek kepatuhan masih menjadi tantangan dalam penyelenggaraan perjalanan umrah. Pemerintah kini berupaya memastikan setiap travel menjalankan kegiatan sesuai izin dan ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan legalitas, Kemenhaj menyoroti pemahaman masyarakat ketika memilih biro perjalanan umrah. Jemaah masih mudah tertarik promosi melalui flyer maupun rekomendasi influencer di media sosial tanpa lebih dulu memeriksa legalitas penyelenggara.

Baca Juga :  Zayed Foundation Salurkan Bantuan Rp3,3 Miliar untuk 162 Jemaah Haji Indonesia

Karena itu, penguatan pengawasan perlu berjalan bersama dengan peningkatan literasi masyarakat. Jemaah perlu memastikan status resmi travel sebelum menyerahkan dokumen maupun melakukan pembayaran perjalanan.

Perizinan Umrah Akan Didigitalisasi

Kemenhaj juga menyiapkan perubahan pada mekanisme perizinan. Pemerintah menilai proses administrasi sebelumnya masih membutuhkan sejumlah dokumen fisik yang dapat memperlambat pelayanan.

Atty mengatakan kementeriannya akan mengalihkan proses tersebut ke sistem digital.

“Kami mendorong pembaharuan di bidang perizinan. Selama ini prosesnya masih membutuhkan dokumen fisik rekomendasi dari Kanwil, yang kerap memakan waktu. Kedepannya, seluruh proses tersebut akan kami digitalisasi secara penuh,” tegas Atty Novyanty.

Digitalisasi diharapkan membuat proses perizinan lebih transparan dan efisien. Sistem berbasis data juga dapat membantu pemerintah memperkuat pemantauan terhadap status dan kepatuhan PPIU.

Dengan pembenahan tersebut, Kemenhaj menargetkan ruang bagi travel yang menjalankan pemberangkatan di luar prosedur resmi semakin terbatas.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk mengecek legalitas PPIU melalui saluran resmi kementerian. Langkah tersebut penting untuk membantu memastikan keamanan, kenyamanan, dan kelancaran perjalanan ibadah umrah. (*)

Berita Terkait

Lindungi Dana Jemaah Umrah, Kemenhaj dan OJK Kaji Rekening Penampungan
Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data Jemaah Haji, Nomor Antrean Tetap Aman
Travel Umrah Diperingatkan Tak Promosikan Haji Khusus Tanpa Izin PIHK
368 ASN Lulus Seleksi Mutasi Karier Batch II, Mulai Bergabung 1 November 2026
189 Pengaduan Travel Haji dan Umrah Masuk hingga September 2026, Kemenhaj Perketat Pengawasan
Kemenhaj Sumbar Ingatkan Travel Umrah Gunakan Identitas Sesuai Izin, ID Card Wajib Diberikan H-1
Perkuat Perlindungan Jemaah, Kemenhaj Sumbar Bentuk Satgas Awasi Travel Umrah di Bandara
Sidak Travel Umrah di BIM, Kemenhaj Sumbar Temukan Jemaah Batal Berangkat

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:01 WIB

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI pada HUT ke-81, Ini Daftar dan Rinciannya

Berita Terbaru