Jakarta, Javanusa—Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 567 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah I (Sumatera) hingga Maret 2026 karena tidak memenuhi standar layanan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 450 SPPG telah kembali beroperasi setelah menjalani perbaikan dan dinyatakan memenuhi ketentuan. Sementara 117 SPPG lainnya masih dalam proses evaluasi lanjutan.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, Harjito, menyebut penghentian operasional dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi yang mengacu pada indikator standar mutu, keamanan pangan, dan tata kelola.
“Penghentian operasional dilakukan secara terukur dan berbasis indikator evaluasi yang ketat,” kata Harjito di Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Evaluasi dan Pembinaan
BGN menyatakan, SPPG yang dihentikan operasionalnya wajib menjalani proses pembinaan dan asistensi teknis sebelum dapat kembali beroperasi.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh layanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
Menurut Harjito, pendekatan yang digunakan tidak hanya berupa sanksi administratif, tetapi juga pembinaan berkelanjutan untuk mempercepat pemulihan operasional.
Data Masih Diverifikasi
BGN belum merinci secara terbuka temuan teknis di masing-masing SPPG. Proses pendalaman dan verifikasi data masih berlangsung.
Hal ini dilakukan untuk memastikan akurasi informasi sebelum disampaikan ke publik.
Selain evaluasi, BGN juga memperkuat sistem monitoring berbasis wilayah yang terintegrasi. Sistem ini digunakan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan serta mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.
BGN menargetkan langkah tersebut dapat mencegah pelanggaran berulang dan mempercepat pemulihan operasional layanan gizi di wilayah Sumatera. (*/red)






