567 SPPG di Sumatera Sempat Dihentikan, 450 Kembali Beroperasi per Maret 2026

Penulis -

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, Harjito. (Foto BGN)

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, Harjito. (Foto BGN)

Jakarta, Javanusa—Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 567 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah I (Sumatera) hingga Maret 2026 karena tidak memenuhi standar layanan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 450 SPPG telah kembali beroperasi setelah menjalani perbaikan dan dinyatakan memenuhi ketentuan. Sementara 117 SPPG lainnya masih dalam proses evaluasi lanjutan.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, Harjito, menyebut penghentian operasional dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi yang mengacu pada indikator standar mutu, keamanan pangan, dan tata kelola.

“Penghentian operasional dilakukan secara terukur dan berbasis indikator evaluasi yang ketat,” kata Harjito di Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Evaluasi dan Pembinaan

BGN menyatakan, SPPG yang dihentikan operasionalnya wajib menjalani proses pembinaan dan asistensi teknis sebelum dapat kembali beroperasi.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh layanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sesuai standar yang ditetapkan.

Menurut Harjito, pendekatan yang digunakan tidak hanya berupa sanksi administratif, tetapi juga pembinaan berkelanjutan untuk mempercepat pemulihan operasional.

Data Masih Diverifikasi

BGN belum merinci secara terbuka temuan teknis di masing-masing SPPG. Proses pendalaman dan verifikasi data masih berlangsung.

Hal ini dilakukan untuk memastikan akurasi informasi sebelum disampaikan ke publik.

Selain evaluasi, BGN juga memperkuat sistem monitoring berbasis wilayah yang terintegrasi. Sistem ini digunakan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan serta mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.

BGN menargetkan langkah tersebut dapat mencegah pelanggaran berulang dan mempercepat pemulihan operasional layanan gizi di wilayah Sumatera. (*/red)

Baca Juga :  Pemko Padang Raih Peringkat 2 Pengelolaan Sampah Regional Sumatera, Dapat Insentif Rp1,5 Miliar

Berita Terkait

Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB