Pariaman, Javanusa—Sebanyak 663 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan untuk bertugas di berbagai unit kerja Pemerintah Kota Pariaman.
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Wali Kota Pariaman Yota Balad, didampingi Wakil Wali Kota Mulyadi serta sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (30/6/2025) di Halaman Balai Kota Pariaman.
Adapun rincian PPPK yang menerima SK terdiri dari 615 tenaga teknis, 43 guru ahli muda, dan 5 pamong belajar ahli muda.
Dalam sambutannya, Wali Kota Yota Balad menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada para PPPK yang resmi bergabung sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Pariaman.
“Menjadi PPPK bukan sekadar keberuntungan, tetapi hasil dari konsistensi, komitmen, dan kerja keras. Kami mengapresiasi perjuangan saudara-saudari semua,” ujarnya.
Ia menegaskan setiap ASN, termasuk PPPK, harus memahami tanggung jawab yang melekat pada tugasnya. Komitmen dan kedisiplinan merupakan kunci utama dalam menjalankan fungsi sebagai pelayan masyarakat.
Wako Yota Balad juga memberikan pesan khusus kepada para guru yang menerima SK. “Jangan terlena. Kami memiliki program membentuk guru unggul. Artinya, setiap guru harus menunjukkan kinerja maksimal demi peningkatan kualitas pendidikan di Pariaman,” tegasnya.
Selain itu, ia mengingatkan agar semua PPPK melaksanakan tugas sesuai dengan tanggung jawab dan wewenang yang telah ditetapkan.
“Jangan hanya menuntut hak, tetapi tunaikan juga kewajiban secara profesional. ASN memiliki aturan dan etika kerja yang harus dipatuhi,” tutup Yota. (*/red)






