Padang Panjang, Javanusa—Sebanyak 93 penyintas banjir bandang di Kota Padang Panjang menerima bantuan Jaminan Hidup (Jadup) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, Sabtu (14/2/2026).
Bantuan disalurkan melalui tim Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana. Penyerahan dilakukan di aula dinas sosial setempat.
Bantuan diterima secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Padang Panjang, Allex Saputra. Bantuan diserahkan oleh Penyuluh Sosial Ahli Madya Kemensos, Siti Farida. Kegiatan turut disaksikan unsur pemerintah daerah dan lembaga terkait.
Siti Farida menjelaskan, data awal berdasarkan SK Wali Kota tertanggal 29 Januari 2026 mencatat 34 KK atau 116 jiwa sebagai calon penerima. Namun setelah verifikasi terbaru dari Badan Pusat Statistik, jumlah tahap pertama menjadi 24 KK atau 93 jiwa. Pembaruan data menjadi dasar penyaluran agar tepat sasaran.
“Sesuai data BPS hari ini, kami menyerahkan kepada 24 KK. Untuk 10 KK lainnya jangan berkecil hati karena kami masih menunggu pembaruan data dan akan disalurkan berikutnya,” kata Siti Farida.
Setiap penyintas menerima bantuan tunai Rp15.000 per hari per jiwa. Bantuan dihitung untuk 30 hari sehingga totalnya Rp450.000 per jiwa per bulan. Skema ini mengacu pada pedoman perlindungan sosial korban bencana dari Kemensos.
“Bantuan diberikan selama tiga bulan. Tahap pertama satu bulan, dua bulan berikutnya menyusul. Penerima yang belum masuk tahap ini akan dibayarkan setelah data final,” ujarnya.
Bantuan untuk Kebutuhan Pokok
Wakil Wali Kota Allex Saputra menyampaikan apresiasi atas respons cepat pemerintah pusat. Menurut dia, bantuan Jadup membantu keluarga penyintas memenuhi kebutuhan dasar pascabencana. Pemko memastikan proses distribusi dikawal agar transparan.
“Bantuan ini sangat berarti bagi penyintas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Gunakan sesuai kebutuhan pokok keluarga,” kata Allex.
Kepala Dinas Sosial PPKBPPPA Kota Padang Panjang, Winarno, menambahkan penerima tahap pertama akan kembali memperoleh bantuan pada dua bulan berikutnya. Ia berharap dukungan lanjutan terus mengalir selama masa pemulihan.
Kegiatan penyaluran juga dihadiri perwakilan kecamatan, kelurahan, pihak bank penyalur seperti Bank Mandiri, serta unsur statistik dan pendamping sosial. Pemerintah daerah membuka ruang pengaduan jika ditemukan ketidaksesuaian data penerima. (*/red)






