Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan 21 orang muda-mudi di salah satu hotel di kawasan Kecamatan Padang Utara pada Selasa (16/7/2024) dini hari. Diduga, mereka melakukan tindak asusila di dalam kamar hotel.
Operasi razia ini dalam rangka penegakan ketertiban umum dan mengantisipasi penyalahgunaan kos-kosan atau hotel di Kota Padang. Petugas menyasar lima penginapan di Kecamatan Padang Utara, termasuk hotel tempat kejadian.
Saat melakukan pemeriksaan, petugas mendapati beberapa pasangan muda-mudi yang tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan yang sah.
Baca Juga: 24 Orang Diamankan di Hotel dan Kawasan Khatib Sulaiman
Petugas langsung mengamankan 21 orang tersebut, terdiri dari sembilan pasangan, dua orang laki-laki, dan satu orang perempuan yang berada di dalam satu kamar tanpa ikatan pernikahan.
Menurut Plh Kasat Pol PP Padang, Saraman, para muda-mudi yang tersebut akan diserahkan kepada Penegak Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai aturan yang berlaku. Mereka akan didata dan dipanggil pihak keluarga.
Saraman juga menghimbau kepada pemilik penginapan kos-kosan atau hotel untuk lebih ketat dalam mengawasi penyewa.
Pastikan mereka adalah pasangan yang sah untuk menghindari pelanggaran norma dan menjaga ketertiban umum di Kota Padang. (*/jn01)






