Pariaman, Javanusa—DPRD Kota Pariaman mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas & Plafon Anggaran Sementara (KUA & PPAS) APBD Kota Pariaman Tahun Anggaran 2025.
Sidang Paripurna ini berlangsung pada Senin sore (12/8/2024) di ruang rapat utama DPRD Kota Pariaman, Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara.
Dipimpin oleh Efrizal selaku pimpinan DPRD, sidang dihadiri oleh anggota DPRD, Plt Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Yaminurizal, serta jajaran pejabat Pemko Pariaman.
Yaminurizal, mewakili Pj Wali Kota Pariaman, mengungkapkan rasa terima kasih atas sinergi yang terbangun antara Pemko dan DPRD Pariaman.
“Dokumen KUA dan PPAS APBD Tahun 2025 ini telah mengakomodir sebagian besar tujuan dan sasaran daerah serta kebutuhan masyarakat. Baik yang dijaring melalui Musrenbang maupun aspirasi anggota DPRD,” ujarnya.
Momen ini menjadi lebih bermakna mengingat sidang tersebut merupakan sidang terakhir bagi anggota DPRD periode 2019-2024.
Yaminurizal menegaskan pihaknya akan segera mengevaluasi dan mencatat berbagai usulan yang disampaikan. Sebagai wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*/jn01)






