Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar operasi pengawasan dan razia di sejumlah penginapan pada Jumat (30/8/2024).
Kegiatan ini bertujuan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) serta menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan razia dilakukan di empat penginapan yang berlokasi di kawasan Jalan Bandar Pulau Karam, Jalan Cokrominoto, Jalan Ulak Karang, dan Jalan Belakang Tangsi.
“Tujuan utama operasi ini adalah memastikan penginapan atau hotel tetap mematuhi peraturan daerah, termasuk izin operasional dan peraturan lain yang berlaku,” ujar Rio.
Baca Juga: Empat Remaja Putri Diamankan Satpol PP Padang dalam Patroli Dini Hari
Dalam razia tersebut, petugas menemukan satu orang wanita yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi melalui aplikasi daring.
“Satu penginapan diduga melakukan pelanggaran. Kami menemukan seorang wanita pengguna aplikasi hijau yang dicurigai sebagai pelaku prostitusi,” jelas Rio.
Wanita tersebut diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk penyelidikan lebih lanjut.
Jika terbukti melanggar, ia akan diserahkan ke Dinas Sosial Kota Padang untuk pembinaan. Sementara itu, pemilik penginapan dipanggil untuk menghadap PPNS terkait kasus ini.
Selain razia penginapan, Satpol PP juga mengamankan dua orang wanita yang sedang berada di kawasan batu grib Masjid Al Hakim hingga larut malam. Mereka dibawa ke Mako Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.
“Operasi ini merupakan upaya kami untuk memastikan penegakan hukum dan ketertiban secara menyeluruh di Kota Padang,” tutup Rio. (*/jn01)






