Padang, Javanusa—Melanggar Perda, personel Satpol PP Padang mengamankan 10 orang dalam sebuah razia, Senin (21/8/2023) dini hari. Dari jumlah tersebut, enam di antaranya wanita dan empat laki-laki.
Dalam operasi pengawasan di sebuah kafe karaoke yang berlokasi di Kecamatan Padang Selatan, petugas menemukan dan mengamankan dua orang wanita. Keduanya tidak dapat menunjukkan kartu identitas mereka.
Selain itu, petugas mengamankan puluhan botol minol golongan A. Tidak hanya di kafe karaoke, salah satu homestay di kawasan Pondok tak luput dari pengawasan.
Di tempat tersebut, tiga pasangan ilegal berhasil terjaring oleh petugas yang tengah melakukan pengawasan terhadap kos-kosan dan penginapan. Saat pemeriksaan, terungkap bahwa pasangan-pasangan ini tidak memiliki dokumen pernikahan yang sah, namun mereka ditemukan berduaan di dalam kamar penginapan tersebut.
Di samping melakukan penangkapan terhadap sejumlah pria dan wanita di penginapan dan tempat karaoke, petugas juga berhasil mengamankan pasangan yang terlibat perilaku tidak senonoh di daerah Pasar Lalang, Kuranji, Kota Padang.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama mengungkapkan pihaknya mengamankan enam perempuan dan empat pria dari beberapa lokasi.
Baca Juga: Wako Hendri Septa Apresiasi Turnamen Mini Soccer Emak-emak
Tindakan ini diambil untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta untuk mengantisipasi tindakan melanggar norma-norma agama di Kota Padang.
“Mereka yang terjaring akan menjalani proses hukum oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” kata Rio Ebu.
Rio menjelaskan, pihaknya akan memanggil keluarga dari masing-masing individu yang terjaring sebagai pihak yang bertanggung jawab.
“Kami juga akan menghubungi pihak keluarganya agar mereka mengetahui perilaku anak-anak mereka. Selain itu, kami juga akan melakukan panggilan kepada pemilik penginapan dan kafe karaoke yang kami duga terlibat dalam pelanggaran ini,” kata Rio Ebu Pratama. (*/jn01)






