Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pembongkaran lima unit lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum di Jalan Khatib Sulaiman, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kamis (17/10/2024).
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan setempat.
Penertiban ini merupakan upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Para pedagang ini menggunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan, yang jelas melanggar aturan dan mengganggu hak pejalan kaki serta pengendara yang melintas di kawasan tersebut,” kata Chandra.
Baca Juga: Satpol PP Padang Amankan Enam Pelajar Bolos Sekolah di Tempat Biliar
Dalam operasi penertiban ini, petugas mengamankan sejumlah barang milik pedagang sebagai barang bukti, termasuk kursi, meja, terpal, besi tenda, dan tabung gas. Seluruh barang bukti dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Padang.
Lebih lanjut, Chandra menyampaikan pihaknya telah mengeluarkan surat panggilan kepada para PKL yang ditertibkan untuk datang ke Mako Satpol PP Padang. “Tim mediasi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP akan melakukan proses lebih lanjut,” ujarnya.
Satpol PP Padang berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin dan bertahap di seluruh wilayah Kota Padang.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk mewujudkan Kota Padang yang rapi, indah, dan tertata,” tutup Chandra.
Kepada masyarakat Kota Padang, Satpol PP menghimbau agar melakukan aktivitas perdagangan di lokasi yang tidak melanggar aturan demi menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan bersama. (*/jn01)






