Australia Vs Indonesia: Garuda Remuk 1-5

Penulis -

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timnas Indonesia menelan pil pahit di markas Australia. Jay Idzes cs menyerah dengan skor mencolok 1-5. (Foto: Getty Images/Mark Metcalfe)

Timnas Indonesia menelan pil pahit di markas Australia. Jay Idzes cs menyerah dengan skor mencolok 1-5. (Foto: Getty Images/Mark Metcalfe)

Sydney, Javanusa—Timnas Indonesia menelan pil pahit di markas Australia. Jay Idzes cs menyerah dengan skor mencolok 1-5.

Australia vs Indonesia tersaji dalam matchday ketujuh Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 babak ketiga zona Asia. Duel ini berlangsung di Sydney Football Stadium pada Kamis (20/3/2025).

Indonesia tertinggal 0-3 di babak pertama. Gawang Maarten Paes dirobek Martin Boyle, Nishan Velupillay, dan Jackson Irvine. Luka Indonesia makin membesar di babak kedua. Australia menambah gol lewat Lewis Miller dan brace Irvine.

Indonesia cuma mampu mencetak satu gol. Hal itu torehkan oleh Ole Romeny. Garuda pun kalah 1-5.
Jalannya Pertandingan

Indonesia mencoba secara perlahan mengambil kendali permainan seja menit awal. Pasukan Patrick Kluivert juga sangat agresif saat kehilangan bola.

Jay Idzes hampir mencetak gol di menit keempat. Dia menyambut bola tembakan bebas dengan sundulan. Namun, Mathew Ryan masih bisa menepis bola keluar lapangan.

Indonesia mendapatkan hadiah penalti setelah Rafael Struick dilanggar. Kevin Diks maju sebagai penendang dan gagal mencetak gol di menit kedelapan karena bola mengenai tiang.

Indonesia mencoba untuk tetap tenang setelah Diks gagal mencetak gol. Thom Haye cs mencoba sejenak memperlambat tempo dengan bermain umpan pendek.

Australia mendapatkan hadiah penalti setelah Nathan Tjoe A-On melanggar Lewis Miller. Martin Boyle maju sebagai eksekutor dan membawa Australia memimpin 1-0 di menit ke-18.

Indonesia kemudian kembali kebobolan di menit ke-20. Sebuah serangan balik cepat dituntaskan oleh Nishan Velupillay. 2-0 Australia memimpin.

Australia bermain menunggu setelah unggul dua gol. Indonesia sampai kesulitan masuk ke kotak penalti lawan.

Jackson Irvine menambah luka Indonesia di menit ke-34. Dia merobek gawang Paes dengan dua percobaan.

Baca Juga :  Tekuk Sylva Kalteng 2-1, PSPP Padang Panjang Jaga Peluang Lolos di Liga 4 Piala Presiden 2026

Indonesia gagal mencetak gol sepanjang babak pertama. Alhasil, tim Merah-Putih harus tertinggal 0-3 sampai turun minum.

Indonesia mencoba lebih menekan di awal babak kedua. Ada bola tembakan Ole Romeny di menit ke-52 yang masih tepat menggarah ke Mathew Ryan.

Australia memimpin 4-0 di menit ke-61. Lewis Miller mencetak gol lewat sundulan dengan memanfaatkan sepak pojok.

Romeny mencetak gol hiburan. Dia merobek gawang Indonesia di menit ke-78 untuk memperkecil menjadi 1-4.

Eliano Reijnders hampir mencetak gol kedua untuk Indonesia di menit ke-84. Namun, bola tembakannya masih bisa ditepis kiper.

Australia kembali mencetak gol di menit ke-90. Irvine mencetak brace lewat sundulan dengan menyambut umpan sepak pojok.

Susunan Pemain:

Australia: Mathew Ryan, Lewis Miller, Kye Rowles, Jason Geria, Aziz Benich, Cameron Burgess, Jackson Irvine, Diden O’Neill, Martin Boyle, Nishan Velupillay, Adam Taggart.

Indonesia: Maarten Paes; Jay Idzes, Mees Hilgers (Sandy Walsh 60′) (Rizky Ridho 66′), Kevin Diks, Calvin Verdonk, Dean James, Nathan Tjoe A-On, Thom Haye, Marselino Ferdinan, Ole Romeny, Rafael Struick (Eliano Reijnders 46′).

Sumber: detik.com

Berita Terkait

Raul Fernandez Pecahkan Rekor Lap Mandalika, Aprilia Kuasai Tiga Besar
Semen Padang FC Bidik 3 Poin atas Persikad, Teco Pantau Kondisi Pemain
Maigus Nasir Lepas 12 Atlet SOIna ke Pesonas II 2026, Berharap Bawa Pulang Medali
Atlet Dayung Kota Padang Sabet Emas Nomor 1.000 Meter di Porprov XVI Sumbar 2026
Nofri Rinaldi Sumbang Emas, Payakumbuh Makin Dekat dengan Target Porprov Sumbar 2026
Tembus Final Porprov Sumbar 2026, Empat Petarung Wushu Payakumbuh Bidik Emas  
Anak Sasian PPS Sakato Semen Padang Raih 1 Emas dan 4 Perunggu di Porprov XVI Sumbar 2026
Kabaddi Kota Padang Borong 8 Emas Porprov XVI Sumbar 2026

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru