Pimpin Rapat Evaluasi PAD, Wali Kota Yota Balad Harapkan OPD Bekerja Maksimal

Penulis -

Kamis, 10 April 2025 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Padang Yota Balad memimpin Rapat Evaluasi PAD di ruang rapat Walikota Balaikota Pariaman, Kamis (10/4/2025). (Foto: Diskominfo Pariaman)

Wali Kota Padang Yota Balad memimpin Rapat Evaluasi PAD di ruang rapat Walikota Balaikota Pariaman, Kamis (10/4/2025). (Foto: Diskominfo Pariaman)

Padang, Javanusa—Dalam upaya memaksimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota Pariaman menggelar Rapat Evaluasi PAD yang dilaksanakan di ruang rapat Walikota Balaikota Pariaman, Kamis (10/4/2025).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Walikota Pariaman Yota Balad, bersama Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Adrial, dan dihadiri beberapa Kepala Dinas terkait.

“Dari hasil laporan BPKPD, untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pariaman per 9 April 2025, sebesar Rp 19.823.775.725 atau 34,75% dari total PAD yang ditetapkan tahun 2025 ini sebesar Rp 57.049.327.694,” ujar Yota Balad.

Ia mengatakan hasil ini tentu harus terus ditingkatkan, dan memberikan instruksi untuk kepala dinas terkait, terkait apa kendala yang ada di lapangan dan apa saja yang harus dilakukan agar pencapaian target PAD Kota Pariaman di tahun ini dapat maksimal.

“Kami berharap, agar setiap OPD terkait yang menjadi sumber PAD Daerah, dapat melakukan inovasi dan evaluasi percepatan terkait pemasukan retribusi daerah, sehingga hasil PAD yang didapatkan dapat maksimal, apalagi di tengah keterbatasan anggaran yang ada saat ini,” ungkapnya.

Mantan Sekda Kota Pariaman ini juga menyebutkan pajak dan retribusi daerah merupakan sumber PAD yang memiliki peranan yang penting dalam peningkatan kemampuan keuangan daerah, guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan umum.

“PAD Kota Pariaman memang masih kecil, karena itu, semoga kedepan kita dapat menggenjot PAD kita di tahun-tahun selanjutnya, sehingga kita dapat membangun daerah dengan hasil yang kita dapatkan sendiri,” tutupnya.

Sementara itu Plt Kepala BPKPD Adrial menyampaikan PAD Kota Pariaman per 9 April telah berada di angka 34,75% atau sebesar Rp 19.823.775.725.

“Hasil tersebut didapat dari Penerimaan Pajak Daerah Kota Pariaman sebesar Rp 4.302.024.884 atau sebesar 20,32%, Retribusi Daerah sebesar Rp 3.030.287.555 atau 27,07%. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan Rp 11.365.010.955 rupiah atau sudah 100% dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 1.126.452.331,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Wako Pariaman

Adrial menyampaikan untuk PAD yang berasal dari Dinas anatara lain Retribusi Dinas Kesehatan dari Pelayanan Kesehatan sebesar Rp. 2.119.596.708, terbesar pemasukan dari RSUD dr. Sadikin sebesar Rp 2.056.546.708.

Sisanya sebesar Rp 63.050.000 dari Retribusi Pelayanan Kesehatan di 7 Puskesmas yang ada di Kota Pariaman.

“Lalu retribusi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dari Retribusi Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga dan Retribusi lainya sebesar Rp 497.465.000. Retribusi Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) dari Retribusi Pelayanan Persampahan dan Retribusi Laboratorium sebesar Rp 113.455.000,” ulasnya.

Kemudian Retribusi Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil menengah (Perindagkop UKM) dari Retribusi Pelayanan Pasar sebesar Rp 110.480.288.

Retribusi Dinas PUPRP dari Retribusi persetujuan bangunan gedung sebesar Rp 41.759.559 rupiah. Retribusi Dinas Perhubungan yang berasal dari retribusi pelayanan parkir sebesar Rp 36.378.000.

“Terakhir dari Retribusi Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan dari Retribusi Rumah Potong Hewan dan Retribusi Benih Ikan sebesar Rp 11.280.000 dan Retribusi Sekretariat Daerah – bagian Umum dan Protokoler dari Retribusi pemanfaatan aset daerah sebesar Rp 3.750.000,” jelasnya. (*/red)

Berita Terkait

Kaleb J Rilis Tanda Cinta, Lagu tentang Janji Setia hingga Seumur Hidup
Presiden Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel di IWIP Senilai Rp180 Triliun
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru