Request Visa Jemaah Sumbar 93,33 Persen, Anggota DPD RI Apresiasi Kinerja Kemenag Sumbar

Penulis -

Jumat, 11 April 2025 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakanwil Kemenag Sumbar, Mahyudin menerima kunjungan kerja Anggota DPD RI, Jelita Donal, Kamis (10/4/2025). (Foto: Humas Kemenang Sumbar)

Kakanwil Kemenag Sumbar, Mahyudin menerima kunjungan kerja Anggota DPD RI, Jelita Donal, Kamis (10/4/2025). (Foto: Humas Kemenang Sumbar)

Padang, Javanusa—Proses persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1446 H terus berjalan. Saat ini Kementerian Agama (Kemenag) sedang melakukan penyusunan pramanifest guna pengusulan pemvisaan bagi jemaah haji, untuk Sumbar sudah mencapai angka 93,33 persen.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Mahyudin saat menerima kunjungan kerja Anggota DPD RI, Jelita Donal, terkait Inventarisasi Materi Pengawasan tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Kamis (10/4/2025).

Turut hadir Kepala Dinas Kesehatan Sumbar, Lila Yanwar, Kepala Bagian Tata Usaha, Edison, Kabid PHU, M. Rifki, Kabid Urais, Yosef Chairul, Kabid Penais Zawa, Abrar Munanda, perwakilan Dinas Perhubungan, pimpinan PIHK dan KBIHU.

Dalam kesempatan itu, Mahyudin menyampaikan Kanwil Kemenag Sumbar sudah mengajukan permohonan dokumen visa untuk jemaah haji Sumbar sebanyak 14 kloter dari 15 kloter jemaah Embaskasi Padang.

“Alhamdulillah, dari 15 kloter jemaah haji embarkasi Padang, 14 kloter sudah diusulkan untuk pemvisaan. Sisa satu kloter lagi untuk jemaah cadangan yang masih proses pelunasan. Karena pelunasan tahap 2 masih berlangsung hingga 17 April mendatang,” kata Kakanwil.

Ini artinya lanjut Kakanwil, 93.33 persen dokumen jemaah haji untuk pemvisaan sudah diusulkan melalui aplikasi siskohat (Sistim Informasi Haji Terpadu) Kemenag. Sementara untuk nasional masih dokumen pemvisaan masih sekitar 20 persen.

“Sumbar salah satu provinsi yang termasuk cepat mengusulkan permohonan dokumen untuk pemvisaan jemaah haji. Bahkan Sumbar sempat di urutan teratas, namun hari ini kita di posisi tiga secara jumlah, namun secara persentasi kita masih teratas secara nasional,” kata Kakanwil.

Hingga hari ini kata Kakawil, 197 dokumen jemaah haji yang diajukan sudah tervisa. Ini berkat kerja keras tim Kanwil Kemenag Sumbar melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) yang tidak WFA (work from home) atau WFH (Work From Anywhere) sebelum libur Lebaran.

Baca Juga :  1.089 JCH Padang Siap Berangkat, Kloter Pertama Masuk Asrama 23 April

Mendengar paparan Kakanwil, anggota DPD RI yang juga dikenal dengan Ustad Jel Fatullah, memberikan apresiasi kepada Kanwil Kemenag Sumbar atas capaian dan progres yang telah dilakukan Kanwil Kemenag terutama dalam penyelesaian dokumen calon jemaah haji.

“Hal ini sesuai dengan keinginan Presiden RI melalui Menteri Agama yang ingin menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji 2025. Di samping itu, pemerintah juga terus berusaha menekan biaya penyelenggaraan ibadah haji,” ungkap Ustad Jel.

Ia juga meminta bagaimana Kanwil Kemenag Sumbar terus melakukan koordinasi dengan semua pihak terutama dengan dinas kesehatan dan maskapai terkait jadwal penerbangan jemaah.

“Karena perdana, tahun ini jemaah haji diangkut maskapai Lion Air. Maka perlu dilakukan komunikasi yang intens bersama Dinas Perhubungan sebagai penanggungjawab transportasi jemaah haji,” harap Jel.

Jelita Donal juga meminta bagaimana penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) juga berjalan sukses sama dengan jemaah haji reguler.

“Saya ingin menampung aspirasi terkait pelaksanaan ibadah haji di Embarkasi Padang. Hal-hal yang dibicarakan dalam pertemuan ini akan menjadi laporan paripurna yang akan disampaikan tanggal 14 Apfil mendatang,” ungkap Jel. (*/red)

Sumber: Kemenag Sumbar

Berita Terkait

BPIH 2027 Disepakati Rp98,46 Juta, Jemaah Haji Cukup Lunasi Rp23,04 Juta
Lindungi Dana Jemaah Umrah, Kemenhaj dan OJK Kaji Rekening Penampungan
Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data Jemaah Haji, Nomor Antrean Tetap Aman
Travel Umrah Diperingatkan Tak Promosikan Haji Khusus Tanpa Izin PIHK
368 ASN Lulus Seleksi Mutasi Karier Batch II, Mulai Bergabung 1 November 2026
189 Pengaduan Travel Haji dan Umrah Masuk hingga September 2026, Kemenhaj Perketat Pengawasan
Kemenhaj Sumbar Ingatkan Travel Umrah Gunakan Identitas Sesuai Izin, ID Card Wajib Diberikan H-1
Perkuat Perlindungan Jemaah, Kemenhaj Sumbar Bentuk Satgas Awasi Travel Umrah di Bandara

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru