Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area parkir Pasar Bandar Buat, Selasa (7/5/2025) pagi.
Langkah penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan pengunjung pasar.
Selain itu, juga untuk memastikan fungsi fasilitas parkir berjalan sebagaimana mestinya. Sejumlah personel Satpol PP diterjunkan langsung ke lokasi.
Baca Juga: Satpol PP Padang Patroli Tertibkan PKL di Pasar Raya
Dinas terkait sudah berulang kali mengingatkan para pedagang agar tidak berjualan di area parkir.
“Silakan berjualan di lantai atas, namun masih ada yang membandel. Maka hari ini, kami bersama tim gabungan melakukan penertiban,” ujar Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah lapak serta peralatan dagang yang dipakai di lokasi terlarang. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan.
Baca Juga: Satpol PP Padang Perkuat Personel dengan 274 Anggota BKO dari OPD
“Kita mengamankan sejumlah lapak sebagai efek jera. Kita juga mengimbau para pedagang agar berdagang di tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah,” tambah Chandra.
Pemerintah Kota Padang menegaskan komitmennya untuk terus menata kawasan pasar agar lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi pedagang maupun pembeli. Penertiban semacam ini direncanakan berlangsung secara berkala dan berkelanjutan.
Pemko Padang melalui Satpol PP dan instansi terkait akan selalu melakukan pengawasan di Pasar Raya dan pasar-pasar satelit lainnya. “Ini demi menciptakan keamanan, kenyamanan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi pasar,” tutup Chandra. (*/red)






