Pariaman, Javanusa—Pemerintah Kota Pariaman menggandeng Universitas Andalas (Unand) untuk kajian penghentian operasional Open Dumping TPA Tungkal Selatan.
Kajian ini berlangsung di Aula Rumah Dinas Wakil Wali Kota Pariaman, Kamis (29/5/2025). Langkah ini menindaklanjuti SK Menteri Lingkungan Hidup Nomor 361 Tahun 2025.
SK tersebut mewajibkan penghentian open dumping di TPA Tungkal Selatan. Batas waktu penghentian maksimal 180 hari, terhitung sejak 17 April hingga 17 Oktober 2025.
Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, menyatakan Pemko sudah mengajukan anggaran 2025. Anggaran itu mendukung penyusunan dua dokumen penting.
Dokumen tersebut adalah rencana penghentian open dumping dan rencana pembangunan sanitary landfill.
Mulyadi menekankan pentingnya kajian komprehensif ini. Kajian bertujuan untuk pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.
Ia berharap kebijakan ini membawa manfaat bagi lingkungan dan masyarakat. Pemerintah juga akan melibatkan semua pemangku kepentingan terkait sampah.
Acara ini dihadiri perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, Novy dan Andre. Hadir pula Tim Departemen Teknik Lingkungan Unand. Kepala Dinas Perkim LH Pariaman, Feri Andri dan pejabat lainnya. (*/red)






