Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Dinas Pariwisata menata ulang dan memperbaiki kawasan Pujasera di Jalan Samudera No. 1, Kecamatan Padang Barat, pada Selasa (3/6/2025).
Langkah ini bertujuan mendukung perekonomian pedagang serta meningkatkan daya tarik masyarakat untuk berkunjung.
Selama proses penataan, pedagang yang berada di dalam gedung Pujasera tidak diperbolehkan membuat sekat tambahan.
Satpol PP juga melakukan pendataan ulang untuk memastikan semua pedagang terdaftar secara resmi.
Kasi Opsdal Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi menyebutkan 17 pedagang sudah terdata ulang.
“Ada sebanyak 17 orang pedagang yang berada di dalam Pujasera yang kita data ulang,” katanya.
Penataan ini diharapkan mampu mengoptimalkan fungsi Pujasera sebagai pusat jajanan serba ada yang bersih dan tertata rapi.
Selain itu, langkah ini diharapkan meningkatkan jumlah pengunjung dan pendapatan pedagang.
Pedagang yang tidak mematuhi aturan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Satpol PP dan Dinas Pariwisata Kota Padang akan terus mengawasi serta melakukan pembinaan kepada para pedagang.
Tujuannya adalah memastikan kepatuhan terhadap aturan dan peningkatan kualitas pelayanan.
Dengan demikian, Pujasera Samudera diharapkan dapat menjadi destinasi wisata kuliner yang menarik dan nyaman bagi masyarakat. (*/red)






