Jakarta, Javanusa—Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan langkah tegas dalam pengusutan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang melibatkan korporasi besar.
Kali ini, penyidik menyita total uang sebesar Rp 11.880.351.802.619 dari Wilmar Group, salah satu perusahaan yang terlibat dalam perkara tersebut.
Sebagai simbol penyitaan, uang tunai senilai Rp 2 triliun dipamerkan secara langsung di Gedung Bundar, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung.
Uang pecahan Rp 100.000 itu tampak tersusun rapi hingga membentuk tumpukan besar yang mengelilingi kursi para narasumber.
Tumpukan uang tunai ini juga memenuhi meja utama tempat pejabat Kejagung akan memberikan keterangan kepada media. Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait sumber dan rincian aliran dana yang disita.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari:
- Muhammad Syafei (Social Security Legal Wilmar Group)
- Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan
- Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara
- Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, kuasa hukum korporasi
- Djuyamto, Ketua Majelis Hakim
- Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, Anggota Majelis Hakim
Berdasarkan hasil penyelidikan, Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Sementara itu, tiga hakim lainnya diduga menerima Rp 22,5 miliar untuk memutus perkara dengan vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging).
Vonis Lepas dan Dugaan Suap dalam Penanganan Perkara
Vonis lepas merupakan putusan yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan, tetapi tidak tergolong sebagai tindak pidana.
Dalam konteks ini, Kejaksaan menduga vonis tersebut diatur melalui pemberian suap kepada para hakim yang menangani kasus ekspor CPO.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk potensi keterlibatan pihak lain serta upaya pengembalian kerugian negara. Proses hukum terhadap para tersangka juga akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*/red)
Sumber: kompas.com






