Padang, Javanusa—Wali Kota Padang, Fadly Amran mengimbau masyarakat Kota Padang untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Pemprov Sumbar.
“Program ini harus dimanfaatkan semaksimal mungkin. Manfaatnya sangat besar, mulai dari penghapusan denda hingga pembebasan pajak tertunggak. Jangan ditunda lagi, segera lunasi pajak kendaraan, apalagi yang sudah lama menunggak,” tegas Fadly, Selasa (24/6/2025).
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini berlaku mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025. Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi menjelaskan program ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan RI.
“Kita ingin membantu meringankan beban masyarakat, terutama yang ekonominya terdampak. Ini bagian dari upaya menjaga ketahanan ekonomi warga,” ujar Mahyeldi.
Fadly Amran pun menyampaikan apresiasi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar atas inisiatif yang dinilainya sangat tepat sasaran.
“Kami berterima kasih kepada Pak Gubernur dan Pak Wagub. Semoga program ini benar-benar memberikan dampak positif bagi ekonomi masyarakat,” tutupnya. (*/red)






