Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang mengalokasikan dana sebesar Rp 1.985.346.000 untuk bantuan keuangan kepada partai politik (Parpol) pada tahun anggaran 2025.
Dana ini diberikan berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh partai pada Pemilu terakhir.
Plt Asisten I Setdako Padang, Mairizon, menyebutkan nilai bantuan per suara sah mengalami kenaikan signifikan dari Rp 2.250 pada 2024 menjadi Rp 4.500 pada 2025. Dengan total 441.188 suara sah, total bantuan yang dikucurkan mencapai hampir Rp 2 miliar.
“Angka ini mencerminkan peningkatan sebesar 100 persen dibanding tahun sebelumnya,” ujar Mairizon dalam kegiatan Bimbingan Teknis Optimalisasi Penggunaan Bantuan Keuangan di Ruang Abu Bakar Jaar Balai Kota Padang, Senin (30/6/2025).
Ia menambahkan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada penggunaan bantuan Parpol tahun 2024 menunjukkan sejumlah catatan penting. Antara lain penyimpangan penggunaan, kekurangan bukti pendukung, dan penggunaan dana operasional yang tidak sesuai.
“Pemko Padang terus mendorong agar bantuan digunakan sesuai peraturan. Partai yang tidak melaporkan penggunaan dana secara tepat waktu akan dikenai sanksi administratif. Berupa penundaan penyaluran hingga laporan diselesaikan dan diperiksa BPK,” tegasnya.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Padang, Tarmizi Ismail menjelaskan kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman peserta terhadap prosedur penyaluran, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana bantuan keuangan.
“Pengurus partai perlu memahami tata kelola yang sesuai, mulai dari penyusunan laporan hingga realisasi anggaran per kegiatan,” kata Tarmizi.
Selain itu, ia berharap melalui kegiatan ini, partai politik bisa lebih tertib administrasi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan politik secara lebih berkualitas.
Kegiatan bimbingan teknis ini diikuti 50 peserta dari pengurus partai politik yang ada di Kota Padang. (*/red)






