663 PPPK Kota Pariaman Terima SK, Wako Yota Balad Tekankan Disiplin dan Etos Kerja

Penulis -

Senin, 30 Juni 2025 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Pariaman Yota Balad secara simbolis menyerahkan SK pengangkatan kepada perwakilan PPPK, Senin (30/6/2025). (Foto: Kominfo Pariaman)

Wali Kota Pariaman Yota Balad secara simbolis menyerahkan SK pengangkatan kepada perwakilan PPPK, Senin (30/6/2025). (Foto: Kominfo Pariaman)

Pariaman, Javanusa—Sebanyak 663 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan untuk bertugas di berbagai unit kerja Pemerintah Kota Pariaman.

Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Wali Kota Pariaman Yota Balad, didampingi Wakil Wali Kota Mulyadi serta sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (30/6/2025) di Halaman Balai Kota Pariaman.

Adapun rincian PPPK yang menerima SK terdiri dari 615 tenaga teknis, 43 guru ahli muda, dan 5 pamong belajar ahli muda.

Dalam sambutannya, Wali Kota Yota Balad menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada para PPPK yang resmi bergabung sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Pariaman.

“Menjadi PPPK bukan sekadar keberuntungan, tetapi hasil dari konsistensi, komitmen, dan kerja keras. Kami mengapresiasi perjuangan saudara-saudari semua,” ujarnya.

Ia menegaskan setiap ASN, termasuk PPPK, harus memahami tanggung jawab yang melekat pada tugasnya. Komitmen dan kedisiplinan merupakan kunci utama dalam menjalankan fungsi sebagai pelayan masyarakat.

Wako Yota Balad juga memberikan pesan khusus kepada para guru yang menerima SK. “Jangan terlena. Kami memiliki program membentuk guru unggul. Artinya, setiap guru harus menunjukkan kinerja maksimal demi peningkatan kualitas pendidikan di Pariaman,” tegasnya.

Selain itu, ia mengingatkan agar semua PPPK melaksanakan tugas sesuai dengan tanggung jawab dan wewenang yang telah ditetapkan.

“Jangan hanya menuntut hak, tetapi tunaikan juga kewajiban secara profesional. ASN memiliki aturan dan etika kerja yang harus dipatuhi,” tutup Yota. (*/red)

Baca Juga :  Pemko Pariaman Terima Deviden Rp 11,3 Miliar dari Bank Nagari

Berita Terkait

Farewell Parade Kapolda Sumbar, Irjen Pol Djati Wiyoto Serahkan Estafet Kepemimpinan kepada Irjen Pol Jawari
Resmi Pimpin Polda Sumbar, Irjen Pol Jawari Disambut Welcome Parade
Maju ke Tingkat Nasional, Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang Pamerkan Segudang Inovasi Pelayanan dan Ekonomi
BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi
Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Muhammad Fakhri Ramadan Raih Emas Lompat Tinggi Porprov Sumbar 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Debut Manis, Alfarel Radhiya Bawa Emas MMA Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Alesha, Pesenam 6 Tahun Asal Payakumbuh Bersama Tsafani dan Adiba Raih Perunggu Porprov Sumbar 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Berita Terbaru