Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan, Senin (7/7/2025) siang.
Kegiatan ini menyasar tiga kawasan utama, yaitu Sawahan di Kecamatan Padang Timur, kawasan Kampus UPI di Kecamatan Lubuk Begalung, serta Seberang Padang di Kecamatan Padang Selatan. Seluruh titik tersebut dinilai kerap mengalami gangguan akses publik akibat aktivitas PKL.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra menegaskan penertiban semacam ini akan terus berlanjut. Ia menyampaikan ketertiban ruang publik menjadi tanggung jawab bersama, terutama bagi para pelaku usaha yang beraktivitas di ruang terbuka.
“Kami berharap para pedagang mematuhi aturan. Trotoar bukan untuk berdagang. Ketertiban dan keindahan kota harus dijaga bersama,” ujar Chandra.
Di lapangan, Kepala Seksi Kerja Sama Satpol PP Padang, Okta Purama, turut memimpin penindakan dan memberikan imbauan langsung kepada para pedagang. Ia mengingatkan pentingnya kesadaran kolektif untuk tidak menyalahgunakan fasilitas umum.
Menurutnya, jika ruang publik dikelola dengan tertib, maka kenyamanan masyarakat pun akan meningkat. Penertiban ini juga menjadi bagian dari upaya Pemko Padang menciptakan ruang kota yang lebih manusiawi dan ramah pengguna jalan. (*/red)






