Lomba Napak Tilas Bagindo Aziz Chan Kembali Digelar, Ini Jadwal dan Rutenya

Penulis -

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dispora Padang Afriadi rapat persiapan Lomba Napak Tilas Bagindo Aziz Chan di Aula Dispora, Rabu (9/7/2025). (Foto: Diskominfo Padang)

Kepala Dispora Padang Afriadi rapat persiapan Lomba Napak Tilas Bagindo Aziz Chan di Aula Dispora, Rabu (9/7/2025). (Foto: Diskominfo Padang)

Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang kembali mengadakan Lomba Napak Tilas Bagindo Aziz Chan sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan Wali Kota Padang kedua yang juga pahlawan nasional.

Kegiatan ini akan berlangsung pada 18–19 Juli 2025 dan terbuka untuk pelajar, mahasiswa, organisasi kepemudaan, serta perwakilan dari sejumlah instansi pemerintah.

“Melalui lomba ini, kami ingin menghidupkan kembali semangat perjuangan Bagindo Aziz Chan dan memperkenalkan nilai-nilai kepahlawanannya kepada generasi muda,” kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Padang, Afriadi dalam rapat persiapan di Aula Dispora, Rabu (9/7/2025).

Rangkaian Kegiatan dan Jadwal Pelaksanaan

Kegiatan dimulai pada Jumat malam (18/7/2025), pukul 21.00 WIB di Lapangan Balai Kota Aia Pacah.

Kemudian dilanjutkan dengan Kirab Bagindo Aziz Chan pada Sabtu pagi (19/7/2025) pukul 06.00 WIB di Rumah Sakit Tentara (RST) Dr. Reksodiwiryo Ganting. Acara akan ditutup pada pukul 07.30 WIB di Lapangan Upacara Balai Kota.

Jadwal lengkap:

  1. Pendaftaran peserta: 7–15 Juli 2025 di Kantor Dispora Kota Padang (CP: Sdr. Vela – 082391120894)
  2. Pendaftaran ulang: 18 Juli 2025 pukul 19.00 WIB di Pos Panitia Balai Kota
  3. Pembukaan lomba: 18 Juli 2025 pukul 21.00 WIB
  4. Kirab: 19 Juli 2025 pukul 06.00 WIB
  5. Penutupan: 19 Juli 2025 pukul 07.30 WIB
Peserta dan Hadiah Lomba

Lomba ini melibatkan berbagai elemen, seperti organisasi kepemudaan, mahasiswa dari PTN/PTS, pramuka.

Perwakilan dari 11 kecamatan, serta instansi seperti Damkar, BPBD. Dishub, Dinas Sosial, Dispora, dan Satpol PP. Setiap tim terdiri dari tujuh orang.

Pemerintah Kota Padang menyiapkan hadiah uang tunai untuk tiga pemenang utama:

  1. Juara I: Rp 10 juta
  2. Juara II: Rp 8 juta
  3. Juara III: Rp 5 juta
Baca Juga :  Bupati Eka Putra: Program Satu Nagari Satu Event Gerakkan Ekraf Tanah Datar hingga Rp 41,5 Miliar

Selain itu, peserta berkesempatan memperoleh doorprize menarik. Seperti kulkas, kipas angin, dan dispenser.

Rute Napak Tilas Jejak Perjuangan Bagindo Aziz Chan

Peserta akan menempuh rute yang merekonstruksi jejak perjuangan sang pahlawan:

Start: Balai Kota Aia Pacah – Simpang Taratak Paneh – SMA N 12 – Jembatan Kampuang Koto – Simpang Tinju – Simpang Ulak Karang – TMP Ulak Karang – Polsek Padang Barat – Masjid Al Hakim – Museum Adityawarman – Simpang Hotel Axana – Masjid Nurul Iman – Rumah Bagindo Aziz Chan – Masjid Raya Gantiang – Finish: RST Dr. Reksodiwiryo.

Menumbuhkan Rasa Cinta Tanah Air Lewat Napak Tilas

Menurut Afriadi, semangat perjuangan Bagindo Aziz Chan tetap relevan dan perlu ditanamkan sejak dini.

“Beliau gugur dalam usia muda demi mempertahankan kemerdekaan. Perjuangannya adalah warisan yang harus dijaga dan dijadikan teladan,” tegasnya. (*/red)

Berita Terkait

Atasi Kemacetan Pengisian Solar di SPBU, Pemko Padang Terapkan Sistem Antrean Digital
Terkait Kisruh Gelar Datuak Rajo Bandaro, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Wali Nagari Puluik Puluik Mencuat
Fadly Amran Minta OPD Padang Perkuat Inovasi Smart City di Enam Dimensi
Koto Tangah Siapkan 16 Venue MTQ ke-42 Padang, Ini Daftar Lokasinya
Koto Tangah Siapkan 65 Kafilah, Bidik Juara Umum MTQ ke-42 Kota Padang
Pemko Padang dan Pelindo Siapkan Penataan Muaro Padang Jadi Kawasan Wisata Maritim
Tutupi Trotoar dan Drainase, Satpol PP Padang Bongkar Lapak Pedagang di Jalan Sutan Syahrir
Gubernur Mahyeldi Dorong Tata Kelola Pemerintahan Sumbar Makin Kuat, Cegah Korupsi Sejak Awal

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru