Jakarta, Javanusa—Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dijatuhi vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara korupsi terkait impor gula.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (18/7/2025).
Dalam sidang itu, hakim menyatakan Tom terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar hakim Dennie saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan Tom telah melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, Tom tidak dibebani kewajiban uang pengganti karena tidak menikmati keuntungan pribadi dari impor gula tersebut.
Selain itu, hakim juga mengabaikan keterangan Rini Soemarno, mantan Menteri BUMN, yang dibacakan oleh jaksa. Alasan ketidakhadiran Rini yang disebut sedang menghadiri acara keluarga dianggap tidak sah menurut majelis.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Tom dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, karena diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 515,4 miliar, bagian dari total kerugian negara yang mencapai Rp578 miliar.
Namun, vonis akhir yang dijatuhkan lebih ringan. Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, seperti sikap kooperatif Tom selama persidangan, belum pernah dihukum, dan tidak memperoleh keuntungan pribadi.
Di sisi lain, hakim menyebut sikap Tom selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan justru mengedepankan ekonomi kapitalis alih-alih nilai-nilai Pancasila. Hal itu menjadi salah satu faktor yang memberatkan putusan.
Tom Masih Pikir-Pikir untuk Banding
Meski vonis telah dijatuhkan, Tom belum menyatakan sikap untuk melakukan banding. Ia meminta waktu untuk berdiskusi dengan tim kuasa hukum.
“Yang Mulia, kami butuh waktu untuk berunding dengan penasihat hukum,” kata Tom di hadapan majelis hakim.
Hakim pun menyatakan bahwa sikap terdakwa saat ini dianggap masih “pikir-pikir”.
Sumber: CNN Indonesia






