Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Penulis -

Jumat, 18 Juli 2025 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tom Lembong dijatuhi vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara korupsi terkait impor gula. (Foto: IG @tomlembong)

Tom Lembong dijatuhi vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara korupsi terkait impor gula. (Foto: IG @tomlembong)

Jakarta, Javanusa—Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dijatuhi vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara korupsi terkait impor gula.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (18/7/2025).

Dalam sidang itu, hakim menyatakan Tom terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar hakim Dennie saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan Tom telah melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, Tom tidak dibebani kewajiban uang pengganti karena tidak menikmati keuntungan pribadi dari impor gula tersebut.

Selain itu, hakim juga mengabaikan keterangan Rini Soemarno, mantan Menteri BUMN, yang dibacakan oleh jaksa. Alasan ketidakhadiran Rini yang disebut sedang menghadiri acara keluarga dianggap tidak sah menurut majelis.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Tom dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, karena diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 515,4 miliar, bagian dari total kerugian negara yang mencapai Rp578 miliar.

Namun, vonis akhir yang dijatuhkan lebih ringan. Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, seperti sikap kooperatif Tom selama persidangan, belum pernah dihukum, dan tidak memperoleh keuntungan pribadi.

Di sisi lain, hakim menyebut sikap Tom selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan justru mengedepankan ekonomi kapitalis alih-alih nilai-nilai Pancasila. Hal itu menjadi salah satu faktor yang memberatkan putusan.

Tom Masih Pikir-Pikir untuk Banding

Meski vonis telah dijatuhkan, Tom belum menyatakan sikap untuk melakukan banding. Ia meminta waktu untuk berdiskusi dengan tim kuasa hukum.

Baca Juga :  Raker Komwil I APEKSI 2026 di Banda Aceh, Wawako Maigus Nasir Dorong Kolaborasi Antarkota, Penguatan Fiskal dan Mitigasi Bencana

“Yang Mulia, kami butuh waktu untuk berunding dengan penasihat hukum,” kata Tom di hadapan majelis hakim.

Hakim pun menyatakan bahwa sikap terdakwa saat ini dianggap masih “pikir-pikir”.

Sumber: CNN Indonesia

Berita Terkait

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Balap Motor Kota Padang Sabet 3 Emas di Porprov Sumbar 2026, Target Juara Umum Makin Terbuka

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Muhammad Fakhri Ramadan Raih Emas Lompat Tinggi Porprov Sumbar 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Debut Manis, Alfarel Radhiya Bawa Emas MMA Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Berita Terbaru