Jika Berselingkuh, ASN Padang Dihukum Disiplin dan Pidana

Penulis -

Kamis, 7 September 2023 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Pixabay/Tumisu)

Ilustrasi. (Pixabay/Tumisu)

Padang, Javanusa—Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Padang yang terbukti berselingkuh akan mendapat hukuman disiplin, bahkan bisa terjerat kasus pidana.

Hal itu ditegaskan Plt Kepala BKPSDM Kota Padang Otto Sarbi Damanik di Padang, kemarin. Menurutnya, perselingkuhan ASN sudah diatur dalam RKUHP dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Beberapa jenis hukuman yang akan dijatuhkan seperti penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,” ujarnya.

Kemudian pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Apabila ditemukan adanya PNS yang diduga berselingkuh, maka akan dilakukan pemanggilan pada PNS tersebut, klarifikasi, dan apabila terbukti maka akan dilakukan sanksi disiplin bahkan pidana,” katanya.

Ia mengungkapkan, kasus perselingkuhan pada umumnya terjadi karena adanya pertemuan alumni. Selain itu, faktor ekonomi juga mampu mengantarkan keretakan rumah tangga.

Berdasarkan aturan, apabila ASN memiliki istri dua harus dapat izin dari pimpinan dan memenuhi persyaratan. Kemudian, wanita dilarang menjadi istri kedua dari ASN.

Apabila wanita yang melakukan tindakan perselingkuhan, maka hal ini tidak dapat ditoleransi lagi. Apabila terbukti, maka akan langsung dilaksanakan hukuman sebagaimana mestinya seperti pidana dan pemberhentian secara tidak hormat.

Mengantisipasi terjadinya perselingkuhan di kalangan ASN, BKPSDM Kota Padang terus menggiatkan berbagai sosialisasi diskusi.

“Setiap tahun selalu ada yang namanya diskusi ataupun sosialisasi,” jelasnya. (*/jn01)

Baca Juga :  Kemenag Siapkan 6.859 Masjid dan Puluhan Rumah Ibadah Ramah Pemudik Saat Lebaran 2026

Berita Terkait

Kaleb J Rilis Tanda Cinta, Lagu tentang Janji Setia hingga Seumur Hidup
Presiden Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel di IWIP Senilai Rp180 Triliun
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Semen Padang FC Bidik 3 Poin atas Persikad, Teco Pantau Kondisi Pemain

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Atlet Dayung Kota Padang Sabet Emas Nomor 1.000 Meter di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Nofri Rinaldi Sumbang Emas, Payakumbuh Makin Dekat dengan Target Porprov Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Tembus Final Porprov Sumbar 2026, Empat Petarung Wushu Payakumbuh Bidik Emas  

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Anak Sasian PPS Sakato Semen Padang Raih 1 Emas dan 4 Perunggu di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Kabaddi Kota Padang Borong 8 Emas Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Futsal Porprov XVI Sumbar 2026 Masuk 8 Besar, Ini Jadwal dan Daftar Tim Lolos

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Balap Motor Kota Padang Sabet 3 Emas di Porprov Sumbar 2026, Target Juara Umum Makin Terbuka

Berita Terbaru