Pessel, Javanusa—Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) terus berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif guna menarik minat pemilik modal.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penanaman Modal.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pessel, Nuzirwan mengatakan Perda ini bertujuan memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi investor.
“Dengan adanya Perda ini, investor tidak akan dipersulit oleh prosedur yang berbelit-belit karena semua sudah mengacu pada regulasi yang berlaku,” ujarnya, Kamis (31/7).
Menurut Nuzirwan, Perda tersebut diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami ingin memastikan pemilik modal nyaman berinvestasi di Pessel sehingga manfaatnya bisa dirasakan masyarakat,” tambahnya.
Agar pemilik modal dan masyarakat memahami ketentuan dalam Perda tersebut, DPMPTSP Pessel menggelar sosialisasi pada Selasa pekan lalu di Aula Dinas Pendidikan Pessel. Kegiatan ini dihadiri pelaku usaha, organisasi HIPMI, GAPENSI, perangkat daerah terkait, serta pemuka masyarakat.
Sosialisasi dibuka oleh Wakil Bupati Pessel, Risnaldi Ibrahim. Menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Yeni Nel Ikhwan, SH, MH.
“Narasumber memaparkan poin penting Perda, seperti pengembangan iklim penanaman modal, promosi investasi, hak dan kewajiban investor, hingga pemberian insentif dan kemudahan berusaha,” jelas Nuzirwan.
Selain itu, materi sosialisasi juga membahas pengendalian pelaksanaan penanaman modal, peran serta masyarakat, serta mekanisme pendanaan investasi.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, iklim investasi di Pesisir Selatan semakin baik dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkas Nuzirwan. (*/red)






