Dharmasraya, Javanusa—Situs Percandian Pulau Sawah di Kabupaten Dharmasraya akhirnya ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional.
Keputusan itu diambil melalui Rapat Pleno Tim Ahli Cagar Budaya Nasional di Bukittinggi, Kamis (21/8).
Rapat dipimpin langsung Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, Drs. Surya Helmi, bersama 23 anggota. Penetapan ini menegaskan nilai penting Percandian Pulau Sawah sebagai warisan sejarah peradaban masa lampau di Sumatera Barat.
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani menyampaikan rasa syukur atas pengakuan nasional tersebut.
“Alhamdulillah, usulan kita akhirnya dikabulkan. Ini kebanggaan sekaligus amanah besar bagi masyarakat Dharmasraya untuk menjaga warisan sejarah ini,” ucap Annisa.
Ia menambahkan, status baru ini membuka peluang lebih besar bagi dukungan pemerintah pusat dalam pelestarian candi.
Pemerintah daerah, kata Annisa, siap menindaklanjutinya dengan program perlindungan, penelitian, dan pemanfaatan agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat.
“Ini bukan sekadar pengakuan formal, tetapi juga kesempatan untuk mengembangkan kebudayaan dan pariwisata Dharmasraya,” tegasnya.
Nilai Sejarah Percandian Pulau Sawah
Percandian Pulau Sawah diyakini berhubungan erat dengan Kerajaan Melayu Dharmasraya pada abad ke-13. Situs ini menyimpan nilai arkeologis penting yang mencerminkan perkembangan budaya, agama, dan peradaban di wilayah Sumatera bagian tengah
Dengan penetapan tersebut, Dharmasraya menambah daftar situs yang berstatus Cagar Budaya Nasional. Ke depan, pemerintah daerah berharap keberadaan situs ini memberi manfaat nyata bagi pembangunan kebudayaan, pendidikan, dan pariwisata berkelanjutan.
Sebelumnya, Bupati Annisa telah mengajukan usulan perubahan status Percandian Pulau Sawah dari Cagar Budaya Provinsi menjadi Cagar Budaya Nasional.
Usulan itu disampaikan langsung kepada Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, di Padang. Kini, perjuangan tersebut membuahkan hasil melalui pengakuan resmi secara nasional. (*/red)






