Jakarta, Javanusa—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Noel terlihat mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol saat digiring ke ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 15.37 WIB. Sesekali ia menyeka air mata di hadapan awak media.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan status hukum Noel ditetapkan setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis (21/8/2025) malam.
“Kegiatan tangkap tangan ini bermula dari laporan masyarakat. Dari informasi yang dihimpun, tim KPK bergerak di beberapa lokasi di Jakarta pada 20–21 Agustus 2025 dan mengamankan 14 orang,” jelasnya dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (22/8).
Dari jumlah tersebut, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Noel. Tiga orang lainnya dipulangkan karena tidak terbukti terlibat.
Selain menangkap para tersangka, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang miliaran rupiah, 15 mobil, dan 7 sepeda motor. Kendaraan sitaan itu sempat dipamerkan di lobi Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (21/8).
Dalam proses penyidikan, KPK juga menyegel ruang Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).
Para tersangka, termasuk Noel, kini ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*/red)






