Padang Panjang, Javanusa—Wakil Wali Kota Padang Panjang, Asrul menyampaikan Nota Pengantar Wali Kota Terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2023 di Ruang Sidang DPRD, Senin (11/9/2023).
Rapat paripurna tersebut dibuka Wakil Ketua DPRD, Yulius Kaisar didampingi Imbral. Turut hadir Forkopimda, Sekretaris Daerah, Sonny Budaya Putra, asisten, kepala OPD, camat dan lurah di lingkungan Pemko Padang Panjang.
Wawako Asrul mengatakan, perubahan KUA ini karena adanya beberapa hal yang melatarbelakangi. Yakni adanya pergeseran anggaran yang telah dilakukan pemerintah daerah, berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2022, terdapat saldo anggaran lebih harus digunakan untuk tahun berjalan. Jumlahnya berbeda dengan asumsi awal sebagaimana ditetapkan dalam APBD 2023.
Perubahan KUA ini juga sejalan dengan tema pembangunan nasional, yakni transformasi ekonomi untuk menuju Indonesia maju.
Dengan demikian, pembangunan ekonomi diarahkan pada peningkatan sektor perdagangan, industri, penyediaan akomodasi dan makan minum yang merupakan sektor basis perekonomian Padang Panjang.
“Sedangkan sektor pertanian, walaupun memberikan kontribusi yang sedikit, tetapi juga perlu kita optimalkan. Dengan harapan sektor pertanian ini dapat meningkatkan nilai tambahnya sehingga dapat mendukung sektor industri pengolahan,” harapnya.
Pada sisi pendapatan, secara keseluruhan pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2023 mengalami peningkatan sebesar Rp24.523.159.499,07 atau 4,50%.
Sedangkan kelompok Pendapatan Asli Daerah terjadi peningkatan target sebesar Rp13.082.040.811,07, yakni dari Rp96.992.582.681 sebelum perubahan menjadi Rp110.074.623.492,07 setelah perubahan, atau naik 13,49%.
Secara keseluruhan belanja daerah 2023 diproyeksikan naik sebesar Rp26.933.242.613 atau naik 4,48%. Penambahan belanja ini adalah untuk memenuhi kebutuhan dalam pelaksanan kegiatan pembangunan pada perangkat daerah.
“Rincian lebih lanjut dari kedua nota tersebut sebagaimana terdapat dalam Rancangan Buku Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan PPAS Kota Padang Panjang Anggaran 2023 yang akan kami serahkan,” jelasnya.
“Harapan kami, dalam rangka penyempurnaan kedua dokumen tersebut, baik itu menyangkut Perubahan KUA maupun Perubahan PPAS perlu pembahasan lebih lanjut,” sambungnya. (*/jn02)






