Padang, Javanusa—Kota Padang terus berbenah untuk menjawab dinamika pembangunan yang kian kompleks. Salah satu langkah strategis yang kini dilakukan adalah Peninjauan Kembali (PK) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Saat ini, proses tersebut telah memasuki tahap penyampaian laporan antara dalam kegiatan yang berlangsung di HW Hotel Padang, Rabu (17/9/2025).
Kepala Dinas PUPR Kota Padang, Tri Hadiyanto menegaskan peninjauan ulang dilakukan setelah RTRW lama memasuki tahun kelima berlakunya.
Dari hasil evaluasi, pemerintah mengantongi izin untuk melakukan perubahan agar arah RTRW selaras dengan kebutuhan pembangunan terkini.
“Perubahan RTRW ini menjadi upaya menyusun pola ruang baru sesuai perkembangan pembangunan. Kita tidak mungkin membangun jika tidak sesuai pola ruang. Karena itu, penyusunan RTRW sangat penting agar semua program pembangunan bisa tertampung dan berjalan terarah,” jelas Tri.
Melibatkan Banyak Pihak
Tri juga menekankan penyusunan RTRW tidak dilakukan sepihak. Prosesnya melibatkan banyak pihak, mulai dari instansi vertikal, OPD Kota Padang, Pemprov Sumbar, perguruan tinggi, BUMN hingga pihak swasta. Beberapa di antaranya yaitu Pelindo, PT Semen Padang, PLN, dan konsultan perencanaan.
“Pola ruang ini pada dasarnya diperuntukkan untuk rakyat. Seluruh kegiatan pembangunan di Kota Padang pasti membutuhkan acuan tata ruang. Karena itu, partisipasi aktif semua pihak sangat penting untuk menghasilkan RTRW yang berkualitas,” tegasnya.
Prinsip Adaptif dan Berkelanjutan
RTRW terbaru tidak hanya menyesuaikan arah kebijakan pembangunan, tetapi juga menitikberatkan prinsip adaptif serta berkelanjutan.
Dengan demikian, pembangunan Kota Padang diharapkan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus ramah lingkungan.
“Dengan tata ruang yang tepat, Kota Padang bisa terus berkembang menjadi kota yang maju, sejahtera, dan ramah lingkungan,” pungkas Tri. (*/red)






