Padang, Javanusa—Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan tujuh anak di bawah umur pada dini hari, Senin (29/9/2025).
Penertiban ini karena adanya dugaan gangguan ketertiban dan ketentraman masyarakat di kawasan Jalan M.Yamin, tepatnya di belakang gedung Balai Kota lama.
Kasi Operasional dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan penertiban bermula dari laporan warga yang mencurigai perilaku anak-anak tersebut.
“Kami menerima informasi tentang keberadaan anak-anak gelandangan dengan perilaku mencurigakan di lingkungan ini. Saat tiba di lokasi, tim kami menemukan barang bukti berupa lem dan senjata tajam di tempat mereka berkumpul,” ujarnya.
Mereka diamankan ke kantor Satpol PP untuk ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam rangka pendataan dan pembinaan.”
Penanganan dan Pembinaan Anak
Kasi Lidik Satpol PP, Afriwan Riko, menambahkan anak-anak yang diamankan akan diperiksa secara menyeluruh di Mako Satpol PP.
“Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan lembaga terkait agar anak-anak tersebut mendapatkan pembinaan dan pendampingan yang tepat,” jelasnya.
Satpol PP menegaskan kesiapan mereka untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelanggaran ketertiban umum.
Eka Putra Irwandi menghimbau masyarakat agar aktif melaporkan bila menemukan gangguan trantibum. “Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melapor jika menemukan tindakan mencurigakan atau yang mengganggu ketertiban. Satpol PP akan menindaklanjutinya dengan cepat demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga,” tutupnya. (*/red)






