Padang, Javanusa—Sebanyak 10 orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Jumat (3/10/2025).
Sidang digelar setelah para pelanggar berulang kali melakukan pelanggaran, meskipun sebelumnya petugas sudah menempuh langkah persuasif.
Hal ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan tidak diindahkan, sehingga penindakan hukum akhirnya dijalankan.
Dari jumlah tersebut, lima orang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditertibkan Satpol PP di kawasan Pantai Padang dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 200 ribu atau kurungan satu hari.
Sementara itu, tiga PKL lainnya dikenakan denda Rp 250 ribu atau kurungan satu hari. Tidak hanya itu, dua pemilik kafe yang beroperasi tanpa izin turut dijatuhi denda Rp 350 ribu atau kurungan dua hari.
Putusan terhadap 10 pelanggar Perda tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Adityo Danur Utomo, S.H. dalam persidangan. Proses persidangan berjalan lancar dan terbuka untuk umum.
Satpol PP Tegaskan Komitmen Penegakan Aturan
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra menegaskan sidang tipiring ini menjadi bukti keseriusan Pemko Padang dalam menegakkan aturan. Sekaligus memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Chandra berharap sidang tipiring dapat memberikan efek jera kepada pelanggar sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih disiplin menaati Perda.
“Kita harapkan sidang tipiring ini dapat memberikan efek jera terhadap pelanggar,” tutupnya. (*/red)






