10 Pelanggar Perda di Padang Jalani Sidang Tipiring, PKL hingga Pemilik Kafe Kena Denda

Penulis -

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 10 orang pelanggar Perda menjalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Jumat (3/10/2025). (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Sebanyak 10 orang pelanggar Perda menjalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Jumat (3/10/2025). (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Padang, Javanusa—Sebanyak 10 orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Jumat (3/10/2025).

Sidang digelar setelah para pelanggar berulang kali melakukan pelanggaran, meskipun sebelumnya petugas sudah menempuh langkah persuasif.

Hal ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan tidak diindahkan, sehingga penindakan hukum akhirnya dijalankan.

Dari jumlah tersebut, lima orang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditertibkan Satpol PP di kawasan Pantai Padang dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 200 ribu atau kurungan satu hari.

Sementara itu, tiga PKL lainnya dikenakan denda Rp 250 ribu atau kurungan satu hari. Tidak hanya itu, dua pemilik kafe yang beroperasi tanpa izin turut dijatuhi denda Rp 350 ribu atau kurungan dua hari.

Putusan terhadap 10 pelanggar Perda tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Adityo Danur Utomo, S.H. dalam persidangan. Proses persidangan berjalan lancar dan terbuka untuk umum.

Satpol PP Tegaskan Komitmen Penegakan Aturan

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra menegaskan sidang tipiring ini menjadi bukti keseriusan Pemko Padang dalam menegakkan aturan. Sekaligus memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Chandra berharap sidang tipiring dapat memberikan efek jera kepada pelanggar sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih disiplin menaati Perda.

“Kita harapkan sidang tipiring ini dapat memberikan efek jera terhadap pelanggar,” tutupnya. (*/red)

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Sediakan 28.432 Kursi saat Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus 2026

Berita Terkait

Farewell Parade Kapolda Sumbar, Irjen Pol Djati Wiyoto Serahkan Estafet Kepemimpinan kepada Irjen Pol Jawari
Resmi Pimpin Polda Sumbar, Irjen Pol Jawari Disambut Welcome Parade
Maju ke Tingkat Nasional, Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang Pamerkan Segudang Inovasi Pelayanan dan Ekonomi
BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi
Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 13:57 WIB

Berbagi Pengalaman di Unand, Fadly Amran Ajak Mahasiswa Jadi Pemimpin Berintegritas dan Peduli Sesama

Senin, 14 September 2026 - 20:33 WIB

Dies Natalis ke-70 Unand, Mahyeldi Minta Riset Tak Berhenti di Publikasi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:24 WIB

Buka PKKMB PNP 2026, Fadly Amran Dorong Mahasiswa Aktif Berorganisasi dan Kejar Prestasi

Senin, 2 Maret 2026 - 08:06 WIB

Cegah Sejak Dini, FK Unbrah Edukasi Mahasiswa Baru tentang Bahaya Infeksi Menular Seksual

Jumat, 15 November 2024 - 07:02 WIB

Dosen PA Unbrah dan RSUD dr. Rasidin Padang Gelar Deteksi Dini Kanker Serviks Gratis

Senin, 4 November 2024 - 15:15 WIB

FK Unbrah Edukasi Masyarakat Padang Pariaman tentang Diabetes Melitus

Berita Terbaru