Padang, Javanusa—Petugas Satpol PP Padang kembali melakukan penertiban PKL Padang di sejumlah titik strategis yang kerap menimbulkan kemacetan. Aksi ini berlangsung pada Rabu malam (22/10/2025).
Petugas bergerak di beberapa lokasi rawan macet seperti kawasan kampus UPI YPTK Jalan Sutomo, Jalan Koto Tinggi Jati Baru, Jalan S. Parman, dan Khatib Sulaiman.
Kawasan tersebut kerap dipadati pedagang yang memanfaatkan badan jalan dan trotoar untuk berjualan.
Langkah ini diambil sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Dalam aturan itu disebutkan, penggunaan fasilitas umum untuk berdagang termasuk pelanggaran.
Banyak Keluhan dari Masyarakat
Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, S.STP., M.Si, menyebut penertiban ini menindaklanjuti banyaknya aduan masyarakat.
“Banyak warga mengeluhkan kemacetan akibat aktivitas berjualan di badan jalan dan trotoar. Karena itu, kami harus bertindak,” ujar Rozaldi.
Rozaldi menegaskan, pihaknya akan terus menertibkan PKL di Padang yang masih berjualan di lokasi terlarang. “Kami ingin mewujudkan Kota Padang yang tertib, sejalan dengan program Padang Rancak dari Wali Kota,” katanya.
Barang-barang hasil penertiban diamankan petugas dan akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). “Seluruh barang bukti diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Rozaldi. (*/red)






