Wujudkan Kota Aman dan Nyaman, Pemko Padang Sosialisasikan Perda Trantibum 2025

Penulis -

Jumat, 7 November 2025 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemko Padang menggelar Sosialisasi Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Trantibum, Kamis (6/11/2025) di Ocean Beach Hotel. (Foto: FB Diskominfo Padang)

Pemko Padang menggelar Sosialisasi Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Trantibum, Kamis (6/11/2025) di Ocean Beach Hotel. (Foto: FB Diskominfo Padang)

Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Kamis (6/11/2025) di Ocean Beach Hotel.

Kegiatan ini mengusung tema “Melalui Sosialisasi Perda Trantibum, Kita Tingkatkan Kesadaran Taat Hukum dan Peran Serta Masyarakat dalam Mewujudkan Trantibum di Kota Padang.”

Plt. Asisten I Setdako Padang, Tarmizi Ismail, menjelaskan bahwa lahirnya Perda Nomor 1 Tahun 2025 merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika sosial, budaya, ekonomi, dan teknologi yang terus berkembang di tengah masyarakat.

Sebelumnya, aturan tentang Trantibum diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2005 yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

“Perkembangan teknologi dan sosial masyarakat saat ini berbanding lurus dengan meningkatnya penyakit sosial seperti maksiat, LGBT, dan kenakalan remaja. Karena itu, perlu ada aturan baru yang lebih komprehensif untuk menjaga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang,” jelas Tarmizi.

Ia menambahkan, melalui Perda baru ini, pemerintah berharap masyarakat memahami serta mematuhi aturan yang telah disesuaikan dengan kondisi kekinian.

“Kita ingin Kota Padang menjadi kota yang dilirik wisatawan. Karena itu, ketentraman dan ketertiban umum harus menjadi skala prioritas utama pemerintah dalam menciptakan kehidupan yang aman dan nyaman,” ujarnya.

Pemerintah juga menyoroti pentingnya peran masyarakat serta dunia usaha dalam mendukung penegakan Trantibum, terutama di sektor pariwisata.

Tarmizi mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan izin usaha, jam operasional, serta tidak menerima pengunjung di bawah umur pada tempat hiburan malam, bar, dan diskotek.

“Kami tegaskan kepada seluruh pelaku usaha agar menaati aturan yang berlaku demi menjaga kenyamanan dan ketertiban di Kota Padang. Pemerintah terbuka terhadap masukan, namun perubahan harus diajukan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan,” tegasnya.

Baca Juga :  Wabup Pessel Risnaldi Tinjau Pulau Semangki, Soroti Fasilitas Wisata Rp4,7 Miliar yang Kini Rusak

Dalam kesempatan itu, Pemko Padang juga memberikan apresiasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang selama ini telah bekerja maksimal bersama TNI, Polri, dan masyarakat dalam menjaga Trantibum di berbagai kawasan kota.

Peran Dubalang dan Program Padang Sigap

Sebagai bentuk penguatan partisipasi masyarakat, Pemko Padang sebelumnya telah membentuk dan mengukuhkan Dubalang Kota Padang pada 30 Oktober 2025.

Program ini menjadi bagian dari program unggulan “Padang Sigap”, dengan fokus pada upaya preventif dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran ketertiban umum di bawah koordinasi Satpol PP.

“Kami tidak akan bosan mengimbau seluruh pihak untuk tertib dan taat aturan. Kepada Satpol PP, kami harapkan terus bekerja profesional, meningkatkan pengawasan, serta tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis,” tutup Tarmizi.

Perda Baru Jadi Payung Hukum Ketertiban Umum

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari optimalisasi program unggulan Pemerintah Kota Padang, yakni “Padang Amanah.”

Ia menyebut, Perda Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani sejak 7 Februari 2025 memiliki sejumlah perubahan penting dari regulasi sebelumnya.

“Perda ini menjadi payung hukum baru bagi penegakan ketertiban dan ketentraman umum di Kota Padang. Kami akan terus memperkuat kolaborasi dengan masyarakat agar Trantibum dapat terwujud secara berkelanjutan,” ujarnya.

Sosialisasi tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemko Padang. (*/red)

Berita Terkait

Maju ke Tingkat Nasional, Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang Pamerkan Segudang Inovasi Pelayanan dan Ekonomi
BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi
Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Gavendri Rilis Album Kedua Sympathy/Empathy, Rekam Pergulatan Hidup sebagai Orang Dewasa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Tak Harus Menang untuk Bahagia, Lafa Pratomo dan Ari Lesmana Hadirkan Juara Dua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Sinopsis Film Uniform: Cinta di Balik Seragam, Kisah Perwira Muda Bongkar Kematian Kekasih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kaisa dan Nada Swara Gembira Rilis Selamat Ulang Tahun, Lagu Ceria untuk Momen Spesial

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Lindee Cremona Raih Indomusik Awards 2026 lewat Lagu Kucing – di Tempat Biasa

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Float Rilis EP Constant Changes, Bawa Semangat Pulih lewat Yang Kembali Pulih

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Film Laut Bercerita Tayang 29 Oktober 2026, Kisah Mahasiswa Hilang di Tengah Ketegangan Yogyakarta

Berita Terbaru

Ifan resmi mundur dari GOVINDA setelah 18 tahun bersama. (Foto: IG @ade_govinda)

Hiburan

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:29 WIB