Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Sejumlah Kecamatan

Penulis -

Sabtu, 15 November 2025 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Kota Padang menertibkan lapak PKL yang melanggar aturan, Jumat (14/11/2025). (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Petugas Satpol PP Kota Padang menertibkan lapak PKL yang melanggar aturan, Jumat (14/11/2025). (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Padang, Javanusa—Petugas Satpol PP Kota Padang kembali menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan serta mengganggu ketertiban umum di sejumlah titik kecamatan, Jumat (14/11/2025). Penertiban berlangsung dengan dukungan Tim SK4 Pemko Padang.

Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan keberadaan PKL di lokasi tersebut telah menghambat kelancaran lalu lintas.

Sejumlah lapak diketahui berdiri di bibir hingga sebagian badan jalan, menyebabkan penyempitan ruas jalan dan keluhan dari pengguna jalan.

Selain mengganggu aktivitas masyarakat, pelanggaran itu juga bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Operasi di lapangan dipimpin Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP, Harvi Dasnoer. Ia mengatakan, petugas menemukan beberapa lapak dan barang dagangan yang ditinggalkan pemilik di atas fasilitas umum, termasuk trotoar.

Seluruh barang kemudian diamankan dan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai ketentuan.

“Kami masih menunggu tindak lanjut dari PPNS, apakah barang bukti tersebut akan disidangkan atau tidak. Kami kembali mengimbau para pedagang agar tidak berjualan di fasilitas umum dan fasilitas sosial yang tidak diperuntukkan untuk kegiatan berdagang,” ujar Harvi Dasnoer. (*/red)

Baca Juga :  Rehabilitasi Sawah di Sumbar Dinilai Lambat, Mentan Ultimatum Satu Bulan Tuntas

Berita Terkait

Mahyeldi Jajaki Kerja Sama Bank Tanah, Bukit Gombong Berpotensi untuk Reforma Agraria
Atasi Kemacetan Pengisian Solar di SPBU, Pemko Padang Terapkan Sistem Antrean Digital
Terkait Kisruh Gelar Datuak Rajo Bandaro, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Wali Nagari Puluik Puluik Mencuat
Fadly Amran Minta OPD Padang Perkuat Inovasi Smart City di Enam Dimensi
Koto Tangah Siapkan 16 Venue MTQ ke-42 Padang, Ini Daftar Lokasinya
Koto Tangah Siapkan 65 Kafilah, Bidik Juara Umum MTQ ke-42 Kota Padang
Pemko Padang dan Pelindo Siapkan Penataan Muaro Padang Jadi Kawasan Wisata Maritim
Tutupi Trotoar dan Drainase, Satpol PP Padang Bongkar Lapak Pedagang di Jalan Sutan Syahrir

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Mahyeldi Dorong 740 Ribu UMKM Sumbar Perkuat Legalitas, Sertifikasi Halal, dan Akses Modal

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Padang Bidik UCCN 2027, Fadly Amran Ajak Pelaku Usaha Gastronomi Perkuat Kolaborasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Kejuaraan Panahan Berkuda Porprov Sumbar Dongkrak Omzet Pedagang Pantai Pasir Jambak

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Perpres Perlindungan Ojol Terbit, Atur Kemitraan hingga Biaya Platform 8 Persen

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Satgas Payakumbuh Temukan Indikasi Pengisian BBM Berulang, SPBU Diminta Perketat Pengawasan

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:13 WIB

Empat Pasar di Pariaman Dapat Tambahan Anggaran Rehabilitasi Rp4,1 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Gebyar Pajak 2026, Mahyeldi Dorong Warga Sumbar Makin Taat Bayar Pajak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:18 WIB

Rp115 Miliar Disiapkan untuk Pulihkan 38.000 UMKM Terdampak Bencana di Sumbar

Berita Terbaru